Gubernur Papua Barat Soroti Sengketa Tanah di Manokwari, Usul Telusuri Pelepasan Hak Ulayat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyoroti sengketa tanah di Bumi Kasuari. Dia mengusulkan penelusuran pelepasan hak ulayat untuk mencegah klaim berulang yang menghambat pembangunan.

“Orang tua-tua kita dahulu menerima pembangunan. Mereka memberikan tanah untuk fasilitas pemerintah maupun kepentingan umum karena ingin daerah ini maju,” ujar Dominggus saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Papua Barat di ruang multimedia Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (21/7/2026).

Dominggus mengatakan persoalan pertanahan semakin kompleks akibat munculnya klaim baru atas lahan yang sebelumnya telah dilepaskan untuk kepentingan pembangunan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pembangunan pemerintah maupun investasi jika tidak diselesaikan secara menyeluruh.

Baca juga:  Tanda Tangani NPHD, Pemprov Papua Barat Hibahkan Rp200 Miliar untuk KPU

Dia menjelaskan para tokoh adat dan pemilik hak ulayat pada masa lalu telah menyerahkan tanah kepada pemerintah maupun pihak lain melalui kesepakatan adat. Pelepasan lahan itu dilakukan untuk mendukung pembangunan daerah.

Dominggus mengungkapkan dalam sejumlah kasus pemerintah telah membayar ganti rugi kepada pemilik hak ulayat. Namun, setelah itu muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik sah dan kembali menuntut pembayaran.

Baca juga:  Apel Siskamling, Kapolda Papua Barat Dorong Peran Mandiri Masyarakat Jaga Keamanan

“Kita sudah bayar, tetapi muncul lagi kelompok baru yang merasa merekalah pemilik tanah. Kalau seperti ini terus, pemerintah bisa membayar berulang kali. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Dominggus.

Dominggus menilai persoalan tersebut dipengaruhi belum lengkapnya dokumen pelepasan hak ulayat pada sejumlah bidang tanah yang telah bersertifikat. Karena itu, dia mengusulkan pembentukan tim atau panitia khusus untuk menelusuri kembali riwayat pelepasan hak ulayat.

“Kalau sertifikat sudah ada tetapi pelepasan adat belum ada, maka perlu segera dilengkapi sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Baca juga:  27 Tim Meriahkan Flobamora Cup IV di Manokwari, Dibuka Asisten II Papua Barat

Dominggus menekankan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat hukum adat. Dia menyebut tanah bagi orang asli Papua (OAP) bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur.

Dia menambahkan kepastian hukum juga diperlukan agar pembangunan fasilitas pemerintah tidak terus terganggu oleh sengketa lahan. Dominggus berharap Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi wadah koordinasi untuk menyelesaikan persoalan pertanahan dengan menghormati hak ulayat sekaligus memberikan kepastian hukum. (LP14/red)

Latest articles

Setda Papua Barat Terapkan Sistem Satu Pintu Susun APBD-P 2026 dan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat menerapkan mekanisme satu pintu dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 serta...

More like this

Setda Papua Barat Terapkan Sistem Satu Pintu Susun APBD-P 2026 dan Renja 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat menerapkan mekanisme satu pintu dalam...

PT Conch Dapat Dukungan Pemprov Papua Barat, Kuliahkan 3 Putra-Putri OAP ke China

MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Conch West Papua Cement mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

KPK Minta Pemprov Papua Barat Segera Susun Pedoman Label Dana Otsus

MANOKWARI, LinkPapua.id – KPK RI mendesak Pemprov Papua Barat segera membentuk tim khusus dan...