ASN Bintuni Tak Lapor LHKPN? Bupati Yohanis: Tunjangan Tak Akan Cair!

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, memberikan peringatan kepada seluruh pejabat di lingkup pemerintahannya terkait kewajiban lapor kekayaan. ASN yang membandel dan tidak melaporkan LHKPN terancam sanksi berat berupa penahanan tunjangan penghasilan.

“Bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, tidak akan diberikan tambahan tunjangan penghasilan sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” tegas Yohanis saat memimpin apel gabungan di lapangan upacara Kantor Bupati, Jumat (13/2/2026).

Ketegasan ini diambil untuk menjaga integritas dan kepatuhan administrasi di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni. Seluruh pejabat mulai dari eselon II, III, hingga pejabat fungsional wajib melakukan pelaporan secara daring paling lambat 31 Maret 2026.

Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Studi Banding ke Denpasar, Telisik Strategi Efektif Penanganan Sampah

“Seluruh ASN juga diingatkan untuk menyampaikan SPT tahunan pajak paling lambat 31 Maret 2026 sebagai wujud keteladanan dan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Yohanis juga menyoroti kedisiplinan pelaporan keuangan tahun anggaran 2025 yang harus tuntas bulan ini. Dia meminta setiap OPD menyerahkan dokumen lengkap kepada BPKAD sebelum akhir Februari.

Baca juga:  Pernyataan Soal Tapal Batas Bintuni-Fakfak, Petrus Kasihiw Sebut Menteri Bahlil Arogan

“Terkait uang persediaan (UP), seluruh OPD diminta segera mengajukan pencairan dengan melengkapi seluruh persyaratan. Apabila satu saja persyaratan belum terpenuhi, maka pencairan UP harus ditunda. BPKAD verifikasi secara ketat dan konsisten,” katanya.

Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Terlebih saat ini tim BPK tengah melakukan pemeriksaan awal yang dijadwalkan hingga awal Maret mendatang.

Baca juga:  Hermus Ingatkan Jaga Kamtibmas Jelang HUT RI Ke-78: Jangan Ada Lagi Palang-palang Jalan!

“Seluruh OPD mendukung penuh proses pemeriksaan tersebut dengan menyiapkan data dan dokumen yang diminta secara lengkap, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain urusan audit, Yohanis menginstruksikan percepatan pelaksanaan APBD 2026 melalui sistem pengadaan barang dan jasa. Dia mewajibkan penggunaan katalog elktronik demi transparansi anggaran.

“Jadwal pengadaan harus direncanakan dengan baik guna menghindari keterlambatan proses dan penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran,” pungkasnya. (LP5/red)

Latest articles

Dominggus Ajak Jaga Kamtibmas-Waspada Hoaks Jelang Pesparawi Nasional di Manokwari

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban jelang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV 2026 di...

More like this

Yohanis Manibuy: Generasi Muda Papua Harus Kuasai Teknologi dan Tetap Beriman

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak generasi muda Papua untuk menjadi pribadi...

48 Siswa TK Bhayangkari Ransiki Dilepas Lewat Pentas Seni, Orang Tua Dibikin Haru

MANSEL, LinkPapua.id – Taman Kanak-Kanak (TK) Kemala Bhayangkari 08 Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel),...

Bupati Anisto Paparkan Capaian Daerah di Upacara HUT Ke-23 Teluk Bintuni

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy atau Anisto memaparkan sejumlah capaian...