ASN Pemprov Papua Barat Dinonjobkan karena Perusakan Kantor

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Seorang aparat sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dinonjobkan karena kode etik. ASN bersangkutan melakukan perusakan kantor.

Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, mengatakan sudah beberapa kali dilakukan sidang kode etik ASN. Hasilnya, satu ASN dinonjobkan.

“Baru satu yang telah dinonjobkan dari hasil sidang kode etik. Masih ada lima lagi yang sudah terdaftar yang akan disidang kode etik,” kata Sugiyono usai mengikuti apel di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/8/2022).

ASN bersangkutan dinonjobkan dari jabatan karena melakukan perusakan kantor.

“Hal ini sebagai efek jera terhadap ASN yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Lima ASN yang akan disidangkan merupakan ASN yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Papua Barat. (LP9/Red)

Latest articles

Bupati Hermus Teken MoU dengan Kejari Manokwari, Kawal Pembangunan dan Aset...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri...

More like this

Pemprov Papua Barat Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK demi Perkuat Tata Kelola Keuangan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan...

Papua Barat Raih Opini WTP, DPRP Bentuk Panja Kawal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)...

Wakil Kepri, Jateng, dan Papua Tengah Gagal Tampil di Pesparawi XIV, Panitia Siapkan Penghargaan

MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia menyiapkan penghargaan bagi tiga kontingen dari Kepulauan Riau (Kepri), Jawa...