Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Papua Percepat Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat untuk menyerap aspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Kunjungan itu menjadi bagian dari rangkaian reses Baleg di tiga provinsi di tanah Papua.

“Kebetulan hingga tanggal 14 Agustus kami masih dalam masa reses dan kami melaksanakan reses melalui kunjungan kerja ke tiga provinsi di Papua,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat kunjungan kerja di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

Bob mengatakan kunjungan kerja tersebut mencakup 3 provinsi, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua. Baleg membagi tim menjadi 3 kelompok agar seluruh aspirasi masyarakat dapat dihimpun selama masa reses.

Menurutnya, kunjungan itu bertujuan memperoleh masukan dari pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan RUU Masyarakat Adat sebelum dibahas lebih lanjut di DPR RI.

Bob menyebut Baleg mendorong perubahan nomenklatur RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Usulan tersebut disebut sejalan dengan aspirasi berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan sejumlah tokoh adat.

“Kita berusaha mengubah RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat sebagaimana aspirasi yang disampaikan berbagai pihak,” ujarnya.

Dia menjelaskan undang-undang yang disusun di tingkat nasional akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat. Sementara pengaturan yang lebih rinci akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui peraturan daerah sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

“Payung hukumnya adalah masyarakat adat, sedangkan di daerah dapat diatur lebih lanjut melalui produk hukum daerah mengenai masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Bob menilai pendekatan tersebut diperlukan karena setiap daerah memiliki tradisi, sistem adat, dan karakteristik masyarakat yang berbeda. Karena itu, aturan di tingkat nasional tidak dapat mengatur seluruh aspek secara teknis dan seragam.

Dia menegaskan penyusunan RUU Masyarakat Adat harus tetap selaras dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat juga harus diakomodasi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kalau berbicara tentang hak tradisional, apakah termasuk hak atas tanah, batas wilayah, dan kawasan hutan? Jawabannya iya, tetapi tetap ada pengaturannya sesuai undang-undang,” tegasnya.

Bob menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam setiap kegiatan investasi yang memanfaatkan wilayah adat. Menurutnya, perusahaan tidak hanya memberikan kompensasi, tetapi juga harus memperoleh persetujuan masyarakat adat dan menjaga kelestarian sumber daya alam.

“Hal ini perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat agar hak-hak masyarakat adat terlindungi, sementara kepastian hukum nasional juga tetap terjaga,” ucapnya.

Bob berharap seluruh masukan dari Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua dapat memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat. Dia menilai regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. (LP14/red)

Latest articles

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan Babo melalui peletakan batu pertama atau groundbreaking sebagai upaya meningkatkan...

More like this

Sekjen DAP Wilayah III Doberai Usulkan Penguatan Hak Masyarakat Adat di RUU Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai Zakarias...

Rektor Unipa Dorong RUU Masyarakat Adat Akomodasi Kekhasan Papua

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rektor Universitas Papua (Unipa) Prof Hugo Warami meminta Badan Legislasi DPR...

Wagub Papua Barat Usul Bagi Hasil Perdagangan Karbon Masuk RUU Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang...