Bapemperda DPRP Papua Barat Godok 3 Raperda Strategis, Termasuk Hak OAP

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat tengah menggodok tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis. Salah satunya penguatan perlindungan dan jaminan hak hidup bagi orang asli Papua (OAP).

Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, menyebutkan tiga regulasi yang dibahas meliputi pengelolaan SDA, keterbukaan informasi, hingga perubahan status OAP. Pembahasan awal ini difokuskan agar kebijakan otonomi khusus (otsus) dapat berjalan lebih maksimal.

“Kita telah selesai bahas tiga yaitu raperdasus tentang pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, raperdasi tentang keterbukaan informasi publik, dan perubahan Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang OAP,” ujar Amin Ngabalin kepada wartawan di Hotel Vitta, Kamis (9/4/2026).

Amin menjelaskan perubahan Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 menjadi prioritas karena menyangkut hak-hak dasar. Revisi ini akan memperjelas mekanisme pengakuan OAP agar memiliki payung hukum yang kuat secara operasional.

“Bukan hanya siapa yang diakui sebagai OAP, tetapi juga bagaimana deklarasi dan operasionalnya. Jadi, bukan sekadar status, melainkan bagaimana hak hidup OAP itu dijamin,” tegasnya.

Amin mengakui meskipun hak OAP sudah termaktub dalam Undang-Undang Otsus, penegasan di tingkat daerah sangat diperlukan. Hal ini bertujuan agar regulasi tersebut menjadi tanggung jawab bersama dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Walaupun sudah diatur dalam UUD otsus perdasus ini dipertegas lagi agar menjadi rule dan tanggung jawab bersama,” katanya.

Selain isu OAP, Bapemperda menyoroti pentingnya raperdasi keterbukaan informasi publik bagi masyarakat Papua Barat. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran publik.

“Terutama juga mengatur keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Otsus,” ucap Amin.

Bapemperda dijadwalkan kembali melanjutkan pembahasan pada Jumat (10/4). Agenda selanjutnya akan menyasar bantuan hukum bagi warga miskin serta fasilitasi perjalanan rohani bagi umat beragama.

Langkah ini menjadi upaya DPRP Papua Barat dalam menjawab tantangan kesenjangan sosial di Bumi Kasuari. Diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (LP14/red)

Latest articles

Yulse dan Debri ‘Duo Uncri’ Bikin Kagum Tamu di Penutupan Pesparani...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Duo penyanyi Universitas Caritas Indonesia (Uncri), Yulse Nahuwae dan Debri, memukau tamu undangan saat tampil pada penutupan Pesparani Katolik IV...

More like this

Yulse dan Debri ‘Duo Uncri’ Bikin Kagum Tamu di Penutupan Pesparani IV Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Duo penyanyi Universitas Caritas Indonesia (Uncri), Yulse Nahuwae dan Debri,...

Hadapi Pesparani Nasional, LP3KD Sebut Nilai Juara Papua Barat Belum Capai Standar

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – LP3KD Papua Barat menyebut nilai para juara Pesparani Katolik IV...

Prof Roberth Hammar Minta Pemprov Papua Barat Adil Dukung Anggaran Kegiatan Keagamaan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat...