27.5 C
Manokwari
Minggu, Maret 29, 2026
27.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    Bapenda Papua Barat Berlakukan Pajak Baru di 2025, Apa Saja?

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Bapenda Papua Barat menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di 7 kabupaten. Sosialisasi ini dimaksudkan agar daerah mengetahui sejumlah item pajak baru yang akan diberlakukan pada Januari 2025.

    Kapala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, dalam amanat UU Nomor 1 tahun 2024, terhitung mulai 1 Januari 2025 sudah mulai diberlakukan secara utuh. Dalam UUD tersebut terdapat pergeseran pajak, termasuk berlakunya pajak baru yaitu pajak alat berat.

    “Di UU No 28 alat berat masuk dalam pajak kendaraan dan di UU No 1 berubah menjadi pajak alat berat. Perubahan inilah yang mengharuskan Bapenda menggelar sosialisasi sehingga ketika pemungutan pajak dilaksanakan nantinya masyarakat sudah mengetahuinya,” ujarnya.

    Yasin menjelaskan, ada jenis pajak yang disinergikan. Di antaranya pajak PKB dan BBNKB. Termasuk juga pajak mineral logam bukan batuan.

    “Ini adalah salah satu objek pajak yang nanti diberlakukan. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi akan menerima bagi hasilnya dalam bentuk opsion,” katanya.

    Yasin juga mengajak seluruh lintas sektor untuk sama-sama membangun kesepahaman terkait pentingnya membayar pajak. Dirinya menegaskan bahwa pajak bersifat wajib dan memaksa. Dijelaskan juga salah satu pajak daerah yaitu pajak bahan bakar.

    “Dari peraturan kami yang kami susun terkait dengan pajak daerah tarif yang dikenakan di pajak bahan bakar ini mengalami perubahan. Kami masih mendiskusikan terkait perubahan nilai ini karena yang diubah hanya salah satu pasalnya saja yang berkaitan dengan tarif. Apakah pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan perubahan atau tidak,” bebernya.

    Yasin mengimbau agar seluruh lintas sektor turut membantu dalam mengajak dan mengarahkan pihak-pihak terkait untuk tertib dalam membayar pajak.

    “Pajak jika kita tidak mengajak maka mereka tetap tertidur tanpa sadar untuk membayar pajaknya terutama pajak kendaraan ini bukan karena mereka tidak punya uang . Hal ini disadari karena mekanisme yang dilalui terlalu susah,” katanya.

    Dalam menanggapi hal ini Bapenda Papua Barat berupaya dalam memudahkan pelayanan pembayaran pajak. Bapenda berkomitmen membuat inovasi pelayanan semudah dan secepat mungkin dalam pelayanan pembayaran pajak.

    “Di antaranya kami membuat sistem jemput bola seperti samsat keliling bahkan di daerah Wapramasi kami telah memperlakukan samsat payment point yaitu membuat pelayanan samsat di dekat tempat tinggal wajib pajak yang kami fokuskan di Bank Papua Sp 3,” tegasnya.

    Yasin menyebut bahwa ini adalah upaya-upaya pemerintah dalam memudahkan pelayanan pajak. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak karena kesulitan dalam mekanismenya. (LP14/red)

    Latest articles

    UNCRI Wisuda 173 Lulusan, Rektor Target Akreditasi Unggul 2028

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) melepas 173 lulusan perdana dalam prosesi wisuda di Aula Polda Papua Barat. Momentum ini menjadi pijakan awal...

    More like this

    UNCRI Wisuda 173 Lulusan, Rektor Target Akreditasi Unggul 2028

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) melepas 173 lulusan perdana dalam prosesi wisuda...

    Wakapolda Papua Barat Hadiri Wisuda UNCRI, Wujud Dukungan dalam Pengembangan SDM

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Sebagai wujud komitmen Polri dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di daerah,...

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH...
    Exit mobile version