Bapenda Papua Barat Berlakukan Pajak Baru di 2025, Apa Saja?

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com – Bapenda Papua Barat menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di 7 kabupaten. Sosialisasi ini dimaksudkan agar daerah mengetahui sejumlah item pajak baru yang akan diberlakukan pada Januari 2025.

Kapala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, dalam amanat UU Nomor 1 tahun 2024, terhitung mulai 1 Januari 2025 sudah mulai diberlakukan secara utuh. Dalam UUD tersebut terdapat pergeseran pajak, termasuk berlakunya pajak baru yaitu pajak alat berat.

“Di UU No 28 alat berat masuk dalam pajak kendaraan dan di UU No 1 berubah menjadi pajak alat berat. Perubahan inilah yang mengharuskan Bapenda menggelar sosialisasi sehingga ketika pemungutan pajak dilaksanakan nantinya masyarakat sudah mengetahuinya,” ujarnya.

Yasin menjelaskan, ada jenis pajak yang disinergikan. Di antaranya pajak PKB dan BBNKB. Termasuk juga pajak mineral logam bukan batuan.

“Ini adalah salah satu objek pajak yang nanti diberlakukan. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi akan menerima bagi hasilnya dalam bentuk opsion,” katanya.

Yasin juga mengajak seluruh lintas sektor untuk sama-sama membangun kesepahaman terkait pentingnya membayar pajak. Dirinya menegaskan bahwa pajak bersifat wajib dan memaksa. Dijelaskan juga salah satu pajak daerah yaitu pajak bahan bakar.

“Dari peraturan kami yang kami susun terkait dengan pajak daerah tarif yang dikenakan di pajak bahan bakar ini mengalami perubahan. Kami masih mendiskusikan terkait perubahan nilai ini karena yang diubah hanya salah satu pasalnya saja yang berkaitan dengan tarif. Apakah pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan perubahan atau tidak,” bebernya.

Yasin mengimbau agar seluruh lintas sektor turut membantu dalam mengajak dan mengarahkan pihak-pihak terkait untuk tertib dalam membayar pajak.

“Pajak jika kita tidak mengajak maka mereka tetap tertidur tanpa sadar untuk membayar pajaknya terutama pajak kendaraan ini bukan karena mereka tidak punya uang . Hal ini disadari karena mekanisme yang dilalui terlalu susah,” katanya.

Dalam menanggapi hal ini Bapenda Papua Barat berupaya dalam memudahkan pelayanan pembayaran pajak. Bapenda berkomitmen membuat inovasi pelayanan semudah dan secepat mungkin dalam pelayanan pembayaran pajak.

“Di antaranya kami membuat sistem jemput bola seperti samsat keliling bahkan di daerah Wapramasi kami telah memperlakukan samsat payment point yaitu membuat pelayanan samsat di dekat tempat tinggal wajib pajak yang kami fokuskan di Bank Papua Sp 3,” tegasnya.

Yasin menyebut bahwa ini adalah upaya-upaya pemerintah dalam memudahkan pelayanan pajak. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak karena kesulitan dalam mekanismenya. (LP14/red)

Latest articles

Wamenpar Tinggalkan Jayawijaya Papua Pegunungan sebelum Penembakan FBLB Terjadi

0
JAYAWIJAYA, LinkPapua.id – Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Enik Ermawati atau Ni Luh Puspa telah meninggalkan Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, sebelum penembakan oleh...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...