Bawa 12 Bungkus Ganja, Om Nyong Digerebek Res Narkoba Teluk Bintuni

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Pemuda 20 tahun berinisial NKK alias Om Nyong diamankan di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (13/10/2021).

Om Nyong tak bisa berkutik saat ditemukan 12 bungkus narkotika jenis ganja di tubuhnya. Ganja tersebut seberat 11,57 gram.

Kasat Resnarkoba polres Teluk Bintuni Iptu Deni Arikalang, menjelaskan, informasi penangkapan Om Nyong dimulai saat polisi mulai mendapatkan informasi warga jika terjadi pergerakan pemuda dari Manokwari menuju Bintuni, sedang membawa ganja.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. alhasil Om Nyong diamankan di Penginapan Clara KM. 4 Bintuni.

Akibatnya Om Nyong akhirnya diringkus ke Mapolres Teluk Bintuni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti pun disita.

Om Nyong juga disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (LP5/red)

Latest articles

Bupati Yohanis Manibuy Siap Sinergikan Program Otsus dengan Pemerintah Pusat

0
MIMIKA, Linkpapua.id- Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., diketahui menghadiri rapat koordinasi seluruh kepala daerah se-Tanah Papua dalam rangka memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) serta...

More like this

Bupati Yohanis Manibuy Siap Sinergikan Program Otsus dengan Pemerintah Pusat

MIMIKA, Linkpapua.id- Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., diketahui menghadiri rapat koordinasi seluruh kepala daerah...

Haryono May: Pengelolaan Sampah Butuh Formulasi yang Tepat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPRK Manokwari Haryono M.K. May meminta agar pengelolaan sampah di...

Komisi II DPRK Manokwari Monitoring Lapangan LKPJ Bupati Tahun 2025 Pekan Depan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi II DPRK Manokwari akan melaksanakan monitoring lapangan terhadap Laporan Keterangan...