Bawa 12 Bungkus Ganja, Om Nyong Digerebek Res Narkoba Teluk Bintuni

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Pemuda 20 tahun berinisial NKK alias Om Nyong diamankan di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (13/10/2021).

Om Nyong tak bisa berkutik saat ditemukan 12 bungkus narkotika jenis ganja di tubuhnya. Ganja tersebut seberat 11,57 gram.

Kasat Resnarkoba polres Teluk Bintuni Iptu Deni Arikalang, menjelaskan, informasi penangkapan Om Nyong dimulai saat polisi mulai mendapatkan informasi warga jika terjadi pergerakan pemuda dari Manokwari menuju Bintuni, sedang membawa ganja.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. alhasil Om Nyong diamankan di Penginapan Clara KM. 4 Bintuni.

Akibatnya Om Nyong akhirnya diringkus ke Mapolres Teluk Bintuni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti pun disita.

Om Nyong juga disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (LP5/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang...

More like this

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Polda Papua Barat Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita Sabu dan Ganja

MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mencatat keberhasilan mengungkap 20...

Dihadiri Wabup Joko, Muslimat NU Bintuni Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...