25.4 C
Manokwari
Jumat, Maret 13, 2026
25.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    Besok, KPU Raja Ampat Umumkan Pendaftaran Calon

    Published on

    Raja Ampat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, besok (28/8/20), akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

    Komisioner KPU Raja Ampat, Devisi Sosialisasi Pendidikan Politik, Parmas dan SDM, Arsad Sehwaky menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pengumuman pendaftaran pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September dan tahapan pendaftaran paslon pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.

    “Berdasarkan PKPU tersebut, maka KPU Raja Ampat pada tanggal 26 Agustus kemarin telah melakukan Rapat pleno penetapan surat keputusan terkait dengan persyaratan pencaloan partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan kepala daera tahun 2020,” uangkapnya.

    Pada poin praktisnya, lanjut Arsad, KPU Raja Ampat telah melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Wali Kota Dan Wakilkota.

    Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 5 ayat 1 dan 2 atas PKPU tersebut, maka berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan syarat pencalonan untuk parpol atau gabungan parpol pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020, dengan ketentuan syarat pencalonan.

    “Syarat pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol 20 persen, 20 pesen di kalikan dengan jumlah kursi DPRD Raja Ampat, selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah,” jelasnya.

    Arsyad menjelaskan, pasangan bakal calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019, dengan rumus jumlah suara sah 35.226 x 25 persen = 8.807 suara.

    “Hal ini disampaikan agar tidak terjadi kekaburan dan salah penafsiran atas hal tersebut”, terangnya (LPB4/Red)

    Latest articles

    Polda Papua Barat Gelar Gerakan Pangan Murah Polri dan Salurkan Beras...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Polda Papua Barat menggelar kegiatan Bazar Pasar Gerakan Pangan Murah Polri secara serentak penyaluran beras beras Bulog SPHP yang berlangsung di Lobby...

    More like this

    Pemilik Hak Ulayat Buka Palang Adat Pulau Wayag, Harap Akses Wisata Kembali Normal

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemilik hak ulayat dari tujuh marga masyarakat adat suku Kawei...

    Kemenhan Serahkan Motor Operasional untuk Lembaga Adat Raja Ampat

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyerahkan bantuan kendaraan operasional untuk Lembaga Masyarakat...

    Rajif Achmad Terpilih Aklamasi Jadi Ketua KNPI Raja Ampat 2025-2028

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Rajif Achmad ditetapkan sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)...
    Exit mobile version