27.4 C
Manokwari
Sabtu, April 11, 2026
27.4 C
Manokwari

Search for an article

More

    BPBD Papua Barat Bagikan 3000 Masker di Arfai

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com, Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) Papua Barat bagikan masker kepada pengguna jalan, Jumat (21/05/2021). Giat ini dipusatkan di perempatan jalan menuju Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai.

    Kepala BPBD, Derek Ampnir mengatakan dalam kegiatan ini setidaknya sekitar 3000 masker yang dibagikan kepada pengguna jalan yang melintas di perempatan jalan tersebut.

    Selain kepada pengguna jalan, pembagian masker juga dilakukan kepada para pedagang sayur dan penjual pinang di tepi jalan sekitar lokasi kegiatan.

    “Sedikitnya ada sekitar 3000 masker kita bagi kepada pengguna jalan dan juga pedagang,” kata Derek.

    Kegiatan ini, menurut Derek, sebagai salah satu langkah nyata Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam penanggulangan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Papua Barat.

    Selain itu, kegiatan ini juga sebagai kampanye program Gubernur Papua Barat, Halo Masker, Ayo Pakai Masker. (LP2/red)

    Latest articles

    Hermus Indou:Pembangunan Huntap Disesuaikan Kemampuan Anggaran Daerah

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten di Manokwari memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban kebakaran di kawasan Borobudur belum dapat dilakukan sekaligus. Pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap...

    More like this

    Gubernur Papua Barat Temui Airlangga, Dorong Rakorteknas Tata Tambang

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat mendesak penyelenggaraan rapat koordinasi teknis nasional (rakorteknas) untuk...

    DPRP Papua Barat Bedah Detail Raperda Haji-Ziarah Wisata Rohani Hindari Multitafsir

    MANOKWARI, LinkPapua.id - DPRP Papua Barat membedah secara detail rancangan peraturan daerah (raperda) fasilitasi...

    DPRP Papua Barat Bahas Perda Bantuan Hukum, Prioritaskan Masyarakat Miskin-OAP

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Bapemperda DPRP Papua Barat saat ini tengah membahas raperda bantuan hukum...
    Exit mobile version