Deadline 30 September! Bupati Mansel Warning OPD soal Temuan BPK

Published on

MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengingatkan pimpinan OPD agar segera mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat. Dia menegaskan batas waktu pengembalian hanya sampai 30 September 2025.

“Segera kembalikan temuan BPK tahun anggaran 2024 sesuai batas waktu ditentukan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Bernard saat memimpin apel di Kantor Bupati Mansel, Distrik Ransiki, Senin (22/9/2025).

Bernard menekankan temuan harus segera dikembalikan ke kas daerah agar tidak masuk ranah aparat penegak hukum. Hal itu, kata dia, demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Inspektur Mansel Hariadhi mengaku baru 4 OPD yang sudah menyelesaikan pengembalian. OPD itu, yakni Dinas Pertanian, RSUD Elia Waran, Kesbangpol, dan BKPSDM.

Saat dikonfirmasi terkait OPD lain yang belum mengembalikan, Hariadhi enggan memberi keterangan. “Nanti setelah 30 September baru saya ekspose,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Buka Rakor MKKS SMA-SMK se-Papua Barat, Bahas Mutu Pendidikan

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-Papua...

More like this

Wabup Bintuni Buka Rakor MKKS SMA-SMK se-Papua Barat, Bahas Mutu Pendidikan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat Koordinasi...

Suriyati: DPRK Akan Uji Kesesuaian Program dalam LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua DPRK Manokwari Suriyati mengatakan pihaknya dalam beberapa waktu kedepan...

DPRK Manokwari Minta OPD Lengkapi Data Program untuk Evaluasi LKPJ 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang...