MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengingatkan pimpinan OPD agar segera mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat. Dia menegaskan batas waktu pengembalian hanya sampai 30 September 2025.
“Segera kembalikan temuan BPK tahun anggaran 2024 sesuai batas waktu ditentukan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Bernard saat memimpin apel di Kantor Bupati Mansel, Distrik Ransiki, Senin (22/9/2025).
Bernard menekankan temuan harus segera dikembalikan ke kas daerah agar tidak masuk ranah aparat penegak hukum. Hal itu, kata dia, demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Inspektur Mansel Hariadhi mengaku baru 4 OPD yang sudah menyelesaikan pengembalian. OPD itu, yakni Dinas Pertanian, RSUD Elia Waran, Kesbangpol, dan BKPSDM.
Saat dikonfirmasi terkait OPD lain yang belum mengembalikan, Hariadhi enggan memberi keterangan. “Nanti setelah 30 September baru saya ekspose,” ucapnya. (*/red)