Dewan Pers: Karya Jurnalistik yang Dilindungi Hanya yang Berpijak pada UU Pers dan KEJ

Published on

JAKARTA, linkpapua.com– Dewan Pers menegaskan hanya akan memberikan perlindungan kepada karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga hanya akan mengakui karya jurnalistik yang memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Ninik Rahayu mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.

“SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.

Demikian juga presiden, sebagai kepala pemerintahan terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.

“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” jelas peraih Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu

Dalam penyusunan aturan publisher right, ia meminta supaya konstituen turut mengawasi.

Ninik kembali menegaskan, ia hadir dalam Rakernas SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.

Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.
“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya,

“Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu. (*)

Latest articles

Pansus DPRP Papua Barat Rampungkan Pembahasan LKPJ 2025, Hasilkan 25 Rekomendasi

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat telah menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2025. Hasil dari...

More like this

Bupati Hermus: Renstra OPD 2025-2029 Fokus Atasi Kemiskinan di Manokwari

MANOKWARI, linkpapua.id-Bupati Manokwari, Hermus Indou, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah...

Kasus Pencurian dan Kecelakaan Lalu Lintas Dominasi Gangguan Kamtibmas di Papua Barat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Gelar Operasional TW I Tahun 2026...

Pemkab Manokwari Susun Renstra OPD 2025-2029 Berbasis Kebutuhan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id– Bupati Manokwari, Hermus Indou, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Rencana...