JAKARTA, LinkPapua.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan di Jakarta dikutip LinkPapua.id, Senin (20/7/2026).
Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan. Kegiatan tersebut mencakup wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun pengawasan wilayah.
Selain itu, DJP juga menerapkan pendekatan telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, taxation partnership, dan metode lain yang sesuai ketentuan hukum. Seluruh pendekatan tersebut menjadi bagian dari pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” jelas Bimo.
Dia mengatakan pengawasan dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap wajib pajak dalam sistem self assessment. Langkah tersebut ditujukan untuk mewujudkan kepatuhan perpajakan yang berkesinambungan.
Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, wajib pajak yang belum terdaftar diawasi melalui kegiatan ekstensifikasi.
Pengawasan wilayah dilakukan melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja DJP. Langkah tersebut bertujuan memperluas basis data sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” terang Bimo.
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait. Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi. (*/red)
