25.5 C
Manokwari
Sabtu, September 27, 2025
25.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    DPR PB Diminta Serahkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Paling Lambat 9 Oktober

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- DPR Papua Barat telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait permintaan kepada legislatif untuk menyodorkan 3 nama calon Pj Gubernur Papua Barat pengganti Paulus Waterpauw. Kemendagri memberi tenggat waktu paling lambat 9 Oktober 2023.

    Sekretaris DPR PB, Jasat Kadarusman
    mengonfirmasi, surat Kemendagri bernomor 100.2.1.3/5170/SJ diterima Jumat 29 September. DPR PB sendiri telah menjadwalkan akan menggelar rapat internal, Selasa depan.

    “Rapat internal DPR Papua Barat menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut akan digelar pada Selasa, pekan depan. Undangan sementara disiapkan,” terang Jasat, Sabtu (30/9/2023)

    Menurutnya, konfirmasi terkait kebenaran surat Mendagri tersebut yang sempat beredar luas melalui media sosial, diperoleh langsung dari staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Saya menanyakan kepada staf kementerian, apakah surat itu benar. Dijawab, bahwa surat yang beredar adalah benar. Saya juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp,” ujarnya.

    Mengacu pada surat Mendagri ini, berisi tiga poin penting. Antara lain, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw segera mengakhiri masa tugasnya pada November mendatang. Berdasarkan hal itu, DPRPB dapat mengusulkan 3 nama calon penjabat gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan presiden dalam menetapkan penjabat gubernur.

    Selanjutnya kata Jasad, DPR PB diberikan deadline untuk menyampaikan nama-nama calon pj gubernur paling lambat tanggal 9 Oktober 2023.

    Valentius Sudarjanto Ikut Digadang

    Nama Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Valentius Sudarjanto Sumito adalah salah satu yang digadang untuk diusulkan DPR PB sebagai calon pj pengganti Paulus Waterpauw.

    “Jika nama saya mencuat menjadi Pj Gubernur Papua Barat, tentu tidak. Saya ini adalah seorang prajurit pada Kementerian Dalam Negeri. Semua itu tergantung dari pimpinan,” ucap Valentinus saat mengikuti Rakor Fordasi, Rabu lalu.

    Dia menambahkan, penjabat gubernur harus dijabat oleh ASN dengan pangkat pimpinan tinggi madya (PTM). Itu berarti kata Valentinus, hanya ada 1 orang di provinsi yang memenuhi syarat yaitu sekretaris daerah. (LP1/red) 

    Latest articles

    Progres Sudah 60%, Pemprov Papua Barat Dukung Pembangunan Gereja GPDP di...

    0
    MANSEL, LinkPapua.id - Pembangunan Gedung Gereja GPDP Jemaat Getsemani Inden I Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), kini sudah mencapai 60 persen. Pemprov Papua Barat...

    More like this

    Progres Sudah 60%, Pemprov Papua Barat Dukung Pembangunan Gereja GPDP di Mansel

    MANSEL, LinkPapua.id - Pembangunan Gedung Gereja GPDP Jemaat Getsemani Inden I Ransiki, Kabupaten Manokwari...

    Norman Ingatkan Dinas Pendidikan Soal Penggantian Biaya Pendaftaran Siswa Baru

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara(KUA-PPAS) APBD-P 2025, Anggota DPRK...

    Polda NTT Periksa Plt Direktur Perusda Bintuni di Kasus BBM Ilegal

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Polda NTT memeriksa Plt Direktur Perusda Bintuni Maju Mandiri (BMM),...
    Exit mobile version