MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat membedah secara detail rancangan peraturan daerah (raperda) fasilitasi haji, umrah, dan ziarah wisata rohani agar tidak menimbulkan multitafsir. Pembahasan dilakukan Bapemperda DPRP Papua Barat dalam rapat di Manokwari.
“Setiap bab dan pasal kita bedah secara detail, termasuk redaksi kalimat dan kata, agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan,” ujar Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat Amin Ngabalin dalam rapat pembahasan di Hotel Vitta, Jumat (10/4/2026).

Amin mengatakan raperda ini disusun sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah. Menurutnya, regulasi ini penting untuk mendukung kegiatan keagamaan masyarakat di Papua Barat.
“Raperda ini akan mengatur dasar hukum serta sasaran penerima fasilitasi haji dan umrah serta perjalanan wisata rohani,” katanya.
Amin menjelaskan raperda ini merupakan inisiatif Bapemperda DPRP Papua Barat yang berasal dari aspirasi Fraksi PDI Perjuangan. Dia menyebut regulasi ini juga menjadi yang pertama di tingkat provinsi di Papua Barat.
Dia menuturkan saat ini baru Kabupaten Manokwari Selatan yang memiliki perda serupa. Karena itu, pihaknya mendorong agar Papua Barat memiliki payung hukum yang sama untuk fasilitasi kegiatan keagamaan.
Dalam proses pembahasan, materi raperda dipaparkan akademisi hukum dari Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari. Draf raperda tersebut terdiri dari 12 bab dan 20 pasal yang dibahas secara rinci mulai dari struktur hingga redaksi pasal.
Raperda ini menjadi penutup agenda pembahasan peraturan daerah DPRP Papua Barat pekan ini. Bapemperda DPRP Papua Barat selanjutnya akan melanjutkan pembahasan empat raperda lainnya pada pekan depan. (LP14/red)
















