MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou menerbitkan Surat Edaran nomor 500.2/203 tentang pengaturan pembatasan operasional penjualan minuman beralkohol dan penutupan sementara tempat hiburan pada bulan Ramadhan.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari anggota DPRK Manokwari Masrawi Aryanto yang menilai melalui edaran tersebut merupakan langkah kebijakan yang positif dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan ini mencerminkan kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga suasana religius dan kondusif selama Ramadhan,”ujarnya Senin (23/2/2026).
Diungkapkan politisi PKS tersebut, Pengaturan miras tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga berhubungan dengan stabilitas sosial, pencegahan gangguan keamanan, dan perlindungan generasi muda dari dampak negatif konsumsi miras.
“Dari fungsi pengawasan legislatif, kami mendukung implementasi SE tersebut sepanjang dilaksanakan secara terukur, transparan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Sehingga ini perlu Sosialisasi yang jelas, koordinasi lintas sektor, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini,”tambahnya.
Politisi PKS itu juga mengatakan pentingnya keseimbangan antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan hak masyarakat, termasuk pelaku usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang proporsional, berbasis dialog, serta disertai pengawasan yang humanis.
“Edaran tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga ketentraman masyarakat, memperkuat nilai moral sosial, serta membangun harmoni kehidupan beragama, dengan catatan implementasinya dilakukan secara adil, konsisten, dan partisipatif,”tutup dia.(LP3/Red)
