Polresta Manokwari Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Wosi

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id— Tim Khusus Anti Bandid (TEKAB) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat di Jalan Trikora Wosi Manokwari.

Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/624/V/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/ POLDA PAPUA BARAT tanggal 26 Mei 2026. Tim segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial K.K (30) Tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 22.18 WIB di Jalan Trikora Wosi Manokwari Korban berinisial MI (52) ditemukan dalam kondisi luka serius di bagian kepala.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat;  tersangka berada di rumah keluarganya di komplek belakang hotel Fajar Roon wosi. Informasi tersebut menjadi dasar pengembangan hingga tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol  Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan.

“Proses penegakan hukum kami laksanakan secara objektif dan transparan serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,”ujarnya melalui berita tertulis Sabtu (30/5/2026).

Pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme jajaran Polresta Manokwari dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Polresta Manokwari akan terus hadir memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,”tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat.

Polresta Manokwari mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan, ketertiban di wilayah Kabupaten Manokwari dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau call center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(LP3/Red)

Latest articles

DPRK Wondama Dukung Pemkab Bentuk Dinas Pemuda dan Olahraga

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mendukung rencana pemerintah kabupaten membentuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Pembentukan perangkat daerah baru itu...

More like this

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD Ke-130 Gelar Bazar Murah untuk Warga Yamboi Gunung

MANSEL, LinkPapua.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun Anggaran 2026 Kodim...

RS Pratama Warmare Perkuat Tata Kelola dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Rumah Sakit (RS) Pratama Warmare terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan...

Kantor BLUD RS Pratama Warmare Dibangun, Hermus Tekankan Peningkatan Pelayanan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari mulai memperkuat sarana penunjang pelayanan kesehatan melalui pembangunan...