Gandeng KPKNL, Pemkab Teluk Bintuni Gelar Sosialisasi Lelang BMD

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menggelar sosialisasi pelelangan barang milik daerah (BMD) di Aula Sasana Karya, Kantor Bupati Bintuni, Senin (4/12/2023). Sosialisasi dimaksudkan untuk mendorong proses lelang yang transparan dan jauh dari praktik korupsi.

Sosialisasi menampilkan pemateri Kepala KPKNL Sorong Antonius Arie Wibowo,

Plt Sekda Teluk Bintuni Frans N Awak menyampaikan, lelang barang milik daerah merupakan proses penjualan atau pemberian hak atas barang milik pemerintah melalui mekanisme lelang. Lelang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara atau Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Proses lelang barang milik daerah dilakukan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan optimalisasi aset daerah. Juga untuk memperoleh pendapatan tambahan kebutuhan daerah yang dilakukan secara transparan, adil dan terbuka guna mencegah praktik korupsi,” terang Frans Awak.

Baca juga:  Bupati Bintuni Buka Rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dengan Jalan Santai

Ia menjelaskan, mekanisme lelang barang milik daerah merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Terutama pelelangan barang milik daerah yang lebih berkualitas,
andal dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk mencapai hal-hal tersebut selain dukungan regulasi-regulasi, juga membutuhkan kerja sama dan sinergitas berbagai pihak. Kita juga butuh sumber daya manusia yang h
andal, terampil, dan berkualitas khususnya dalam pelayanan dan pengelolaan barang milik daerah,” katanya.

Karenanya, kata Frans Awak, Pemkab Teluk Bintuni bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong melaksanakan kegiatan sosialisasi. Diharapkan, dengan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan dalam proses lelang maupun dalam pengelolaan barang milik daerah.

Baca juga:  Wabup Teluk Bintuni Resmikan Rumah Restorative Justice Dorong Perdamaian dan Keadilan

“Ini merupakan langkah awal serta bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan proses pelelangan yang transparan, berkualitas dan adil,” kata Frans.

Sosialisasi lelang barang milik daerah akan memaparkan tentang mekanisme lelang. Tujuannya untuk mengefisiensi pengelolaan aset.

“Saya mengajak kita semua agar dapat mengimplementasikan hasil sosialiasi ini dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni”, pungkas Frans.

Kepala KPKNL Sorong Antonius Arie Wibowo menjelaskan pelelangan barang milik daerah mempunyai dasar hukum Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah , PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang: dan PMK Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 074 (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Beriaku Pada Kementerian Keuangan.

Baca juga:  Kantor DPRD Manokwari, Bupati: Warga Tidak Puas, Silahkan Tempuh Jalur Hukum

“Pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang,” kata Antonius.

Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan di hadapan pejabat lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau peraturan pemerintah.

Jenis-Jenis Lelang ada Lelang Eksekusi pajak, HT, Pengadilan, Rampasan, Fidusia, Pailit.Lelang Non Eksekusi Wajib BMN, BMD, KPU, BPJS, BUMN BUMD berbentuk non persero, gratifikasi.Lelang Non Eksekusi Sukarela BUMN/BUMD persero, bada usaha, perorangan.

“Pasca lelang, harus ada risalah lelang serta berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna,” pungkas Antonius. (LP5/red) 

Latest articles

Bupati Pegaf Targetkan Pemekaran 10 Distrik, Perjuangkan DOB Pegunungan Meiyakh-Puncak Arfak

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, menargetkan pemekaran 10 distrik sebagai tahapan awal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pegunungan Meiyakh...

More like this

Hari Ke-18 TMMD, Satgas Kodim 1808/Mansel Berbagi Bubur Bergizi dengan Anak-Anak Kampung Yamboi

‎MANSEL, LinkPapua.id – Kepedulian terhadap masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga...

Hekrafnas 2026 Serentak Diselenggarakan di Jakarta, 7 Provinsi dan 17 Negara

MANOKWARI, Linkpapua.id– Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) memperkenalkan rangkaian perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional...

‎Persit Kodim Mansel Ajarkan Anak-Anak Yamboi Cara Sikat Gigi-Cuci Tangan yang Benar

MANSEL, LinkPapua.id – Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) mengajarkan...