Ganja 2,5 Kilogram dari Jayapura Gagal Beredar di Manokwari, 1 Tersangka Dibekuk

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 2,5 kilogram dari tangan tersangka lelaki berinisial AW.

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, saat memimpin rilis pers, Kamis (15/9/2022), mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan jumlah terbesar, setidaknya sepanjang dirinya menjadi Kapolres Manokwari.

“Hasil penangkapan ini merupakan yang terbesar karena barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 kilogram. Narkoba jenis ganja ini dikemas dalam 107 paket plastik kecil dan 2 paket besar. Penangkapan kepada tersangka AW pada Minggu tanggal 11 September setibanya tersangka dari Jayapura menggunakan kapal laut. Tersangka membawa barang bukti dari Jayapura yang dititipkan oleh pria berinisial I,” kata Gultom.

Baca juga:  Beredar Kabar Pembunuhan di Wosi, Polisi: Hoax, yang Benar Lakalantas

Dari penuturan tersangka, AW membawa ganja dari Jayapura untuk selanjutnya diedarkan di Manokwari. Tersangka mendapat upah Rp5 juta. “Ganja tersebut merupakan pesanan dari E yang saat ini sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penuturan AW baru pertama kali membawa ganja dari Jayapura ke Manokwari. Kita terus melakukan pendalaman apakah perannya hanya sebagai kurir atau juga ikut mengedarkan di Manokwari,” bebernya.

Baca juga:  Polres Manokwari Awasi Objek Vital: Ada Kerumunan, Dibubarkan!

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, Ipda John Haulussy, menjelaskan dari barang bukti tersebut jika berhasil dijual nilainya mencapai Rp200 juta. “Tersangka AW dan E yang menyuruh membawa ganja merupakan warga Manokwari. Tentu akan terus dikembangkan jaringan yang memasok ganja ke kelompok ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Pembunuhan Perempuan di Arfai, AT dan SI Peragakan 26 Adegan di 7 Lokasi

Tersangka AW sendiri harus meringkuk di Rutan Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan barang bukti ganja di atas 1 kg maka pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Ini merupakan kali kedua jajaran Satresnarkoba Polres Manokwari mengungkap peredaran dengan barang bukti yang cukup besar. Sebelumnya, tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja hampir mencapai 1 kg. (LP3/Red)

Latest articles

Tiba di Manokwari, Menag Dijadwalkan Tutup Pesparawi Nasional XIV

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tiba di Manokwari, Papua Barat, dalam rangka kunjungan kerja. Dia dijadwalkan menutup Pesta Paduan Suara Gerejawi...

More like this

Pemkab Bintuni Lanjutkan Pembangunan Jalan 2 Jalur ke Kantor Bupati, Siapkan Rp95 Miliar

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, melanjutkan pembangunan jalan...

Dihadiri Wabup Joko, Muslimat NU Bintuni Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke Kaimana: Jaga Kekompakan!

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota...