Ganja 2,5 Kilogram dari Jayapura Gagal Beredar di Manokwari, 1 Tersangka Dibekuk

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 2,5 kilogram dari tangan tersangka lelaki berinisial AW.

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, saat memimpin rilis pers, Kamis (15/9/2022), mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan jumlah terbesar, setidaknya sepanjang dirinya menjadi Kapolres Manokwari.

“Hasil penangkapan ini merupakan yang terbesar karena barang bukti yang diamankan mencapai 2,5 kilogram. Narkoba jenis ganja ini dikemas dalam 107 paket plastik kecil dan 2 paket besar. Penangkapan kepada tersangka AW pada Minggu tanggal 11 September setibanya tersangka dari Jayapura menggunakan kapal laut. Tersangka membawa barang bukti dari Jayapura yang dititipkan oleh pria berinisial I,” kata Gultom.

Baca juga:  Mubes 1 Maybrat Labema: Diharap Lahirkan Pengurus yang Berkontribusi untuk Manokwari 

Dari penuturan tersangka, AW membawa ganja dari Jayapura untuk selanjutnya diedarkan di Manokwari. Tersangka mendapat upah Rp5 juta. “Ganja tersebut merupakan pesanan dari E yang saat ini sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penuturan AW baru pertama kali membawa ganja dari Jayapura ke Manokwari. Kita terus melakukan pendalaman apakah perannya hanya sebagai kurir atau juga ikut mengedarkan di Manokwari,” bebernya.

Baca juga:  Masuk via Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Manokwari Ungkap Kepemilikan Obat Ilegal

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Manokwari, Ipda John Haulussy, menjelaskan dari barang bukti tersebut jika berhasil dijual nilainya mencapai Rp200 juta. “Tersangka AW dan E yang menyuruh membawa ganja merupakan warga Manokwari. Tentu akan terus dikembangkan jaringan yang memasok ganja ke kelompok ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Baru Diresmikan 9 Juni 2021, Kondisi Gelanggang Kampung Argosigemerai Kini tak Terurus

Tersangka AW sendiri harus meringkuk di Rutan Polres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan barang bukti ganja di atas 1 kg maka pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Ini merupakan kali kedua jajaran Satresnarkoba Polres Manokwari mengungkap peredaran dengan barang bukti yang cukup besar. Sebelumnya, tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja hampir mencapai 1 kg. (LP3/Red)

Latest articles

Hangat dan Humanis, Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat Kunjungi Mansel

0
MANSEL, LinkPapua.id - Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat, Riris Alfred Papare, mengunjungi Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) untuk memantau perkembangan organisasi dan program kerja Bhayangkari....

More like this

Hangat dan Humanis, Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat Kunjungi Mansel

MANSEL, LinkPapua.id - Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat, Riris Alfred Papare, mengunjungi Kabupaten Manokwari...

Natal 2026 Makin Dekat, Satgas TMMD Mansel Bawa Harapan Baru bagi Warga Yamboi

MANSEL, LinkPapua.id – Satgas TMMD ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) merehabilitasi rumah tidak layak...

‎Satgas TMMD Mansel Masuk Tahap Pemasangan Atap 3 Rumah di Yamboi Gunung

MANSEL, LinkPapua.id - Satgas TMMD ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mulai memasang...