26.5 C
Manokwari
Rabu, Maret 25, 2026
26.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    Gas Papua Barat Tertahan 10 Tahun, Gubernur Dominggus Sebut Rugi Rp7 Triliun

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengungkap kerugian besar akibat alokasi gas daerah yang tertahan selama 10 tahun. Menurutnya, nilai ekonomi gas yang tak terserap itu mencapai sekitar Rp7 triliun.

    “Ini bukan sekadar angka. Ini adalah simbol keterlambatan keadilan,” ujar Dominggus, Senin (24/11/2025).

    Dominggus menyampaikan hal itu saat meresmikan penjualan perdana alokasi gas bumi 20 MMSCFD di kompleks industri LNG Tangguh, Teluk Bintuni. Dia menilai penjualan ini menjadi momentum kebangkitan energi Papua Barat.

    “Bertahun-tahun kita hanya menonton. Hari ini Papua Barat menjadi pelaku utama di tanahnya sendiri,” katanya.

    Dia menjelaskan hak alokasi gas sebenarnya telah dijanjikan sejak 2014. Namun, realisasi penuh baru terjadi hari ini setelah 11 tahun penantian panjang.

    “Selama 10 tahun alokasi yang tidak terserap, maka sesungguhnya Papua Barat memiliki hak potensial sebesar 200 MMSCFD,” ucapnya.

    Dominggus menyoroti lambannya birokrasi sebagai penyebab hak tersebut tidak terpenuhi. Dia menegaskan keterlambatan itu merugikan Papua Barat dalam skala besar.

    Peresmian dilakukan melalui BUMD PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) dan anak usahanya PT Padoma Ubadari Energy (PUE). Pemprov menyebut transaksi ini sebagai sejarah baru pengelolaan sumber daya alam Papua Barat.

    Dominggus mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala SKK Migas atas percepatan realisasi alokasi gas. Ia memastikan kuota 20 MMSCFD merupakan transaksi resmi yang dibeli BUMD, bukan bantuan gratis.

    Pemerintah provinsi menyatakan hasil penjualan gas akan masuk sebagai PAD untuk pembangunan seluruh kabupaten di Papua Barat. Langkah ini disebut sebagai bukti keseriusan daerah mengelola sumber daya alamnya sendiri.

    Dominggus meminta pemerintah pusat mengakui penuh hak akumulatif 10 tahun yang belum terserap. Dia menegaskan permintaan itu memiliki landasan hukum dan moral.

    “Permintaan ini bukan sekadar permintaan politik. Ini adalah tuntutan konstitusional dan moral terhadap keadilan pembangunan,” sebutnya.

    Pemprov berharap momentum ini menjadi awal perubahan tata kelola migas daerah. Dominggus menyebut setiap tetes gas harus kembali menjadi harapan bagi masyarakat Papua Barat. (LP14/red)

    Latest articles

    Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa menghemat anggaran...

    More like this

    TNI AL Gelar Penghormatan untuk 2 Marinir Gugur di Maybrat, Pastikan Hak Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar prosesi penghormatan terakhir bagi dua prajurit...

    Eks Kadis-Polisi Jadi Lulusan Perdana Hukum UNCRI, Rektor Ingatkan Moral

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan perdana Program Studi Ilmu...

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...
    Exit mobile version