Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Keluarga Resmi Lapor ke Polda Papua Barat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Misteri hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, memasuki babak baru. Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan kasus orang hilang ini ke Polda Papua Barat, Sabtu (5/4/2024).

Langkah ini dilakukan demi mendesak kepastian hukum dan mendorong pengungkapan fakta secara terang benderang.

Kuasa hukum keluarga, Patrix Barumbun Tandirerung, menyebut laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, disertai dokumen tertulis yang juga ditujukan langsung ke Kapolda Papua Barat dan tembusan ke Dirreskrimum.

“Kepentingan keluarga atas laporan ini semata-mata sebagai bentuk sokongan atas proses penggalian fakta yang tengah berlangsung, terutama atas kenyataan bahwa hingga saat ini Pak Tomi belum ditemukan sejak disebut hilang dalam operasi pada 18 Desember 2024 lalu,” ujar Patrix di Manokwari, Sabtu (5/4).

Polda Papua Barat telah menindaklanjuti laporan ini dengan menerbitkan Surat Keterangan Lapor Tanda Kehilangan (SKLTK) Nomor SKLTK/02/IV/2025/SPKT tertanggal 4 April 2024. Dokumen tersebut mencantumkan identitas lengkap Tomi Marbun, ciri fisik, serta uraian singkat kronologi hilangnya.

Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian nasional. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (17/3), Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara resmi merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna mengusut tuntas peristiwa hilangnya Iptu Tomi.

Dalam forum tersebut, keluarga hadir langsung di Gedung DPR RI, sementara Kapolda Papua Barat, Johnny Eddizon Isir, mengikuti secara daring.

Patrix menegaskan, keluarga masih menanti hasil kerja TPF dan berharap tim tersebut bersikap imparsial.

“Dalam peristiwa ini TPF benar-benar dituntut bekerja secara imparsial sehingga fakta yang terungkap mencerminkan kenyataan yang sesungguhnya, termasuk dalam menindaklanjuti temuan TPF, misalnya, jika kemudian terdapat pihak-pihak terkait yang menurut hukum seharusnya dikenai pertanggungjawaban. Ini sangat mendasar dalam rangka memberikan kepastian maupun keadilan bagi pihak keluarga,” bebernya. (*/red)

Latest articles

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung...

More like this

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...

DPRK Manokwari Tampung Aspirasi Sekolah Saat Monitoring LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan monitoring Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025 turut...

Komisi IV DPRK Manokwari Monitoring Pengadaan Meubelair Sekolah dalam LKPJ Bupati Tahun 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari melakukan monitoring lapangan terhadap program Dinas Pendidikan...