MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Papua Barat Kristofel mendukung penuh perjuangan Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, dalam membela martabat pelaku ekonomi kreatif (ekraf) Indonesia.
Hal ini merespons kasus yang menimpa seorang videografer, Amsal, yang dijadikan terdakwa dalam proyek pembuatan video. Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Ketua Umum Gekrafs menyoroti adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Inspektorat yang memberikan penilaian bahwa elemen kreatif seperti ide, cutting, dan dabbing dianggap bernilai “nol”.
“Kami di Gekrafs Papua Barat menilai sangat terluka dan terhina dengan narasi yang dibangun oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. Dengan disebutnya ide, proses cutting, dan dabbing memiliki nilai nol adalah pernyataan yang menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap industri kreatif,”ungkap dia Senin (30/3/2026).
Dia menekankan bahwa ekonomi kreatif merupakan pilar penting dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah telah memberikan dukungan besar melalui pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Menurutnya, ide, proses cutting, dan dabbing memiliki nilai nol adalah pernyataan yang menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap industri kreatif.
“Saat Presiden sedang semangat-semangatnya mendorong industri kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru yang bergeser dari ekonomi ekstraktif, tindakan oknum yang menzalimi pejuang ekraf seperti Saudara Amsal justru mencederai visi besar negara tersebut,”tambah dia.
Pihaknya menuntut agar penegakan hukum yang adil dan mempertimbangkan aspek profesionalisme industri kreatif dalam penilaian kerugian negara.
“Gekrafs adalah satu batang tubuh. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,”tegas dia.
Gekrafs juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif agar tidak menjadi korban kriminalisasi, sekaligus menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan sektor tersebut di tingkat nasional.(LP3/Red)
