25.8 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
25.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    GRD Temukan Pelanggaran Seleksi CPNS Raja Ampat: Ada Kuota OAP Diambil Non-OAP

    Published on

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com – Ketua Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kabupaten Raja Ampat, Yohan Sauyai, mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang berpotensi merugikan peserta dari kalangan orang asli Papua (OAP). Kejanggalan itu antara lain ada peserta non-OAP yang lolos CPNS dengan mengambil alih kuota OAP.

    “Ada kecurangan dalam proses seleksi hingga pengumuman. Di mana peserta non-OAP masik ke dalam kuota OAP. Ini jelas melanggar UU Otsus,” jelas Yohan, Rabu (15/1/2025)

    Menurut Yohan, pelanggaran itu merugikan OAP. Sebab jatah yang seharusnya menjadi hak OAP justru diambil alih peserta non-OAP.

    “Apa gunanya otsus jilid 2 jika tidak menjamin asas pengakuan dan keadilan bagi OAP. Ini bagian dari marjinalisasi terhadap (OAP),” tegasnya.

    Yohan Sauyai, menyatakan OAP selalu dirugikan. Menurutnya, kejanggalan dalam proses seleksi, terutama proporsi kuota 80:20 antara OAP dan non-OAP sebagaimana diatur dalam Otsus.

    “Kami mendapati adanya nama peserta yang diduga bukan OAP,  tetapi lolos pada formasi yang seharusnya diperuntukkan bagi putra-putri asli Papua. Jelas dugaan adanya pemalsuan administrasi oleh peserta non-OAP yang masuk dalam kuota OAP. Ini adalah pelanggan serius,” tandasnya

    Selain itu, Yohan Sauyai, secara tegas  mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan Otsus. Menurutnya, Otsus jilid 2 seharusnya menjadi peluang bagi negara untuk memberdayakan OAP.

    Bukan justru menutup kesempatan putra-putri asli Papua dengan pelanggaran kuota OAP. Pelanggaran ini mencerminkan bahwa negara belum serius mengimplementasikan Otsus.

    “Saya mengecam tindakan yang merugikan putra-putri asli Papua, dalam seleksi-hasil CPNS formasi tahun 2024 di Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya,” sambungnya.(LP3/Red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini...

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...
    Exit mobile version