MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong penyelesaian sengketa antara masyarakat adat Mansinam dan PT SDIC Papua Semen terkait pemanfaatan Kali Maruni di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Sengketa itu mencuat setelah delapan kelompok keluarga adat mengajukan tuntutan ganti rugi pemanfaatan air Kali Maruni sebesar Rp5 miliar.
“Hari ini tim terpadu telah menyampaikan hasil kerjanya sebagai dasar untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya,” kata Dominggus saat rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di rumah dinas Gubernur Papua Barat, Susweni, Selasa (4/8/2026).
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang melibatkan masyarakat adat dan PT SDIC Papua Semen di Mansinam Beach. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan membentuk tim terpadu yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk mencari penyelesaian sengketa.
Dominggus menjelaskan persoalan yang dibahas tidak lagi berkaitan dengan ganti rugi tanah, lokasi pabrik, maupun bangunan perusahaan. Dia mengatakan pengambilan batu kapur sebagai bahan baku semen telah disepakati sejak dirinya menjabat Bupati Manokwari.
Selain itu, delapan kelompok keluarga adat sebelumnya telah menyepakati skema kontribusi atau insentif tahunan dari perusahaan. Skema tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang terdampak aktivitas operasional perusahaan.
“Perusahaan harus tertib dan bertanggung jawab dalam memberikan kontribusi setiap tahun kepada masyarakat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.
Dalam rapat terungkap delapan kelompok keluarga adat meminta kontribusi diberikan sekaligus dalam bentuk uang tunai. Dominggus menilai skema kontribusi tahunan lebih memberikan manfaat jangka panjang dibanding pembayaran sekaligus.
“Kalau diberikan sekaligus hari ini, uang itu bisa saja habis digunakan. Tetapi kalau diberikan setiap tahun, meskipun nilainya tidak besar, manfaatnya akan terus dirasakan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Dia kemudian meminta tim memastikan kembali sikap delapan kelompok keluarga adat, apakah tetap menginginkan pembayaran tunai sekaligus atau menerima skema kontribusi tahunan sesuai kesepakatan sebelumnya. Pemerintah juga menekankan penyelesaian sengketa harus memiliki kepastian hukum agar persoalan serupa tidak kembali muncul.
Dominggus meminta pihak yang menerima penyelesaian bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul tuntutan serupa yang mengatasnamakan keluarga atau masyarakat adat. Dia juga mendorong masyarakat adat Mansinam ikut menjaga kawasan Kali Maruni dan berpartisipasi dalam aktivitas perusahaan agar hubungan kedua belah pihak tetap harmonis. (LP14/red)
