Gubernur Papua Barat Dorong Penyelesaian Sengketa PT SDIC Papua Semen dan Masyarakat Adat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong penyelesaian sengketa antara masyarakat adat Mansinam dan PT SDIC Papua Semen terkait pemanfaatan Kali Maruni di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Sengketa itu mencuat setelah delapan kelompok keluarga adat mengajukan tuntutan ganti rugi pemanfaatan air Kali Maruni sebesar Rp5 miliar.

“Hari ini tim terpadu telah menyampaikan hasil kerjanya sebagai dasar untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya,” kata Dominggus saat rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di rumah dinas Gubernur Papua Barat, Susweni, Selasa (4/8/2026).

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang melibatkan masyarakat adat dan PT SDIC Papua Semen di Mansinam Beach. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan membentuk tim terpadu yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk mencari penyelesaian sengketa.

Dominggus menjelaskan persoalan yang dibahas tidak lagi berkaitan dengan ganti rugi tanah, lokasi pabrik, maupun bangunan perusahaan. Dia mengatakan pengambilan batu kapur sebagai bahan baku semen telah disepakati sejak dirinya menjabat Bupati Manokwari.

Selain itu, delapan kelompok keluarga adat sebelumnya telah menyepakati skema kontribusi atau insentif tahunan dari perusahaan. Skema tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang terdampak aktivitas operasional perusahaan.

“Perusahaan harus tertib dan bertanggung jawab dalam memberikan kontribusi setiap tahun kepada masyarakat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.

Dalam rapat terungkap delapan kelompok keluarga adat meminta kontribusi diberikan sekaligus dalam bentuk uang tunai. Dominggus menilai skema kontribusi tahunan lebih memberikan manfaat jangka panjang dibanding pembayaran sekaligus.

“Kalau diberikan sekaligus hari ini, uang itu bisa saja habis digunakan. Tetapi kalau diberikan setiap tahun, meskipun nilainya tidak besar, manfaatnya akan terus dirasakan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Dia kemudian meminta tim memastikan kembali sikap delapan kelompok keluarga adat, apakah tetap menginginkan pembayaran tunai sekaligus atau menerima skema kontribusi tahunan sesuai kesepakatan sebelumnya. Pemerintah juga menekankan penyelesaian sengketa harus memiliki kepastian hukum agar persoalan serupa tidak kembali muncul.

Dominggus meminta pihak yang menerima penyelesaian bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul tuntutan serupa yang mengatasnamakan keluarga atau masyarakat adat. Dia juga mendorong masyarakat adat Mansinam ikut menjaga kawasan Kali Maruni dan berpartisipasi dalam aktivitas perusahaan agar hubungan kedua belah pihak tetap harmonis. (LP14/red)

Latest articles

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi motor utama perekonomian daerah, tetapi belum sepenuhnya memperkuat fiskal dan...

More like this

Lewat Duta Muda EduTour, BPJS Kesehatan Perkuat Literasi JKN di Kalangan Pelajar

MANOKWARI, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari memperkuat literasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)...

PI 10 Persen Tak Kunjung Cair, Gubernur Papua Barat Desak Pemerintah Pusat Percepat Hak Migas Daerah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendesak pemerintah pusat mempercepat realisasi participating...

Waktu Makin Sempit, Wagub Papua Barat Minta OPD Gercep Tindak Lanjuti Perubahan APBD

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani meminta organisasi perangkat daerah...