MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendukung rencana investasi PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk membangun kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak. Dia menegaskan proyek tersebut harus memenuhi ketentuan perizinan dan mendapat dukungan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Kami akan memberikan dukungan terkait peralihan fungsi hutan dan perizinan,” ujar Dominggus saat menerima audiensi jajaran PT Pupuk Kalimantan Timur di rumah dinas Gubernur Papua Barat, Manokwari, Kamis (30/7/2026).
Dominggus mengatakan sekitar 70 persen wilayah Papua Barat masih berstatus kawasan hutan. Karena itu, perubahan fungsi kawasan untuk kepentingan industri harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat siap memfasilitasi proses yang menjadi kewenangannya. Sementara perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan terus didorong agar realisasi investasi tidak terhambat.
Selain itu, Dominggus meminta PT Pupuk Kalimantan Timur membangun komunikasi intensif dengan masyarakat adat sebelum proyek dijalankan. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting bagi keberlanjutan investasi di Papua Barat.
“Perlu duduk bersama masyarakat membahas ini. Tentunya ada tanggung jawab masyarakat untuk bisa sama-sama mendukung pengembangan industri pupuk dan melepaskan tanah,” katanya.
Dominggus juga meminta perusahaan melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengembangan hingga operasional industri. Dia berharap manfaat ekonomi dari investasi tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua Barat.
Sementara itu, Direktur Pengembangan PT Pupuk Kalimantan Timur Muhamad Agung mengatakan audiensi itu menjadi langkah awal pelaksanaan penugasan perusahaan mengembangkan industri pupuk di Papua Barat. Lokasi pengembangan telah diarahkan di Fakfak.
“Kami ditugaskan untuk melakukan pengembangan pupuk di Papua Barat,” ungkapnya.
Agung mengungkapkan lokasi proyek di Fakfak telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta BP2MN pada Juli 2026. Saat ini perusahaan masih menyelesaikan tahapan administrasi, legalitas, dan persiapan teknis sebelum proyek memasuki tahap berikutnya.
“Di bulan Juli sudah ada persetujuan dari Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, dan BP2MN. Lokasinya sudah disetujui di Fakfak,” ucapnya.
PT Pupuk Kalimantan Timur berharap dukungan Pemprov Papua Barat dalam percepatan pelepasan kawasan hutan dan penyelesaian berbagai perizinan. Perusahaan menilai kedua aspek tersebut menjadi syarat utama pembangunan kawasan industri pupuk di Fakfak.
Rencana investasi tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi Papua Barat. Namun, realisasinya bergantung pada kepastian regulasi, penyelesaian persoalan lahan, dan kesepakatan dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. (LP14/red)
