MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginstruksikan seluruh pemerintah daerah, instansi, pelaku usaha, dan masyarakat mengibarkan bendera merah putih serta menghentikan sementara penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) menjelang peringatan HUT ke-81 kemerdekaan RI di Papua Barat. Instruksi itu berlaku bagi seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan bulan kemerdekaan.
“Menghentikan sementara penjualan minuman beralkohol mulai dari H-4 dan H+3 dan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam guna mencegah meningkatnya tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan dampak negatif lainnya,” kata Dominggus dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4.1/1344/2026 tentang Kesiapan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat dalam Rangka Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia di Papua Barat, di Manokwari, Jumat (31/7/2026).
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, partai politik, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat Papua Barat. Instruksi itu mulai berlaku sejak 31 Juli 2026 dan menjadi pedoman pelaksanaan peringatan HUT ke-81 RI di Papua Barat.
Pemerintah juga meminta seluruh instansi, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat mengibarkan bendera merah putih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemasangan umbul-umbul, spanduk, baliho, dan media publikasi lainnya juga diimbau dilakukan di kantor, fasilitas umum, sekolah, serta tempat usaha selama 1-31 Agustus 2026.
“Menjaga keamanan, kedamaian, kerukunan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Dominggus menginstruksikan penyelenggaraan kegiatan yang menumbuhkan semangat nasionalisme, persatuan, gotong royong, pelestarian budaya daerah, kepedulian sosial, olahraga, seni budaya, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya. Seluruh kegiatan diminta dilaksanakan secara efektif dan efisien.
“Menyelenggarakan kegiatan yang menumbuhkan semangat nasionalisme, persatuan dan kesatuan, gotong royong, pelestarian budaya daerah, kepedulian sosial, olahraga, seni budaya, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara efektif dan efisien,” ucapnya.
Seluruh instansi diwajibkan melaksanakan upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 sesuai pedoman pemerintah dan ketentuan keprotokolan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta mendukung kelancaran arus lalu lintas, menjaga kestabilan pasokan listrik, serta memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat tetap berjalan selama rangkaian peringatan HUT RI. (LP14/red)
