Gubernur Papua Barat Minta Dukungan ESDM-DPN Tertibkan Tambang Rakyat

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta dukungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) untuk mempercepat penetapan wilayah pertambangan rakyat. Ia menegaskan landasan hukum pengelolaan tambang rakyat di Papua Barat sudah jelas.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memiliki landasan hukum untuk mengelola pertambangan rakyat, yaitu Perda Nomor 05 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat dan Pergub Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tambang Mineral dan Batu Bara,” ujarnya saat mengikuti RDP bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, aturan tersebut merupakan turunan dari UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106. Dia tidak ingin masyarakat adat terus dituduh melanggar hukum, padahal mereka menambang di tanah sendiri untuk bertahan hidup.

“Masyarakat adat ini mereka yang punya wilayah dan mereka membutuhkan uang untuk keperluan hidupnya,” tuturnya.

Dominggus menyebut Pemprov Papua Barat sedang menyiapkan rancangan Pergub terkait pelaksanaan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Regulasi ini disiapkan untuk memastikan pengelolaan tambang rakyat berjalan tertib.

Ia menilai percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat juga bergantung pada dukungan kementerian terkait. Penetapan ini dinilai penting agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi berada dalam status abu-abu.

“Percepatan defisit RT RW dan perubahan fungsi kawasan hutan juga sangat penting,” katanya.

Dominggus menjelaskan proses penertiban izin tambang mengacu pada rencana tata ruang. Namun, banyak lokasi potensial masih berstatus hutan lindung atau konservasi sehingga membutuhkan kebijakan khusus dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, ia meminta dukungan politik Presiden dan DPR RI untuk mendorong Kementerian Kehutanan menurunkan tim percepatan perubahan kawasan. Dukungan ini dinilai penting agar daerah memiliki kepastian hukum dalam menetapkan wilayah tambang rakyat.

“Tujuannya jelas, agar wilayah potensial tambang dapat dialihfungsikan dan menjadi kawasan budi daya atau hutan produksi yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota kafilah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

More like this

Polda Papua Barat Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Dimutasi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira...

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks...

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara...