Gubernur Papua Barat: Sanksi Menanti Pelanggar PPKM Darurat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan masyarakat Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong akan dikenai sanksi (hukuman) jika melanggar ketentutan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.

Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong kini berstatus PPKM Darurat, sebagaimana hasil rapat evaluasi PPKM antara Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama jajaran menteri secara virtual, Senin (12/7/2021), di Swiss-belhotel Manokwari. PPKM Darurat diberlakukan lantaran kasus positif Covid-19 di daerah ini meningkat drastis sejak awal Juni 2021.

Baca juga:  Satlantas Polresta Manokwari Bagi-bagi Cokelat di Hari Valentine, ajak Patuhi Aturan

“Sanksi mengacu pada pemerintah pusat, tetapi kita jabarkan sesuai kondisi masyarakat di daerah. Itu sudah kita sampaikan dalam rapat tadi. Sebagai awalan, kita berikan sanksi sosial,” kata Dominggus.

Dominggus melanjutkan, sanksi lebih tegas dari sekadar sanksi sosial kepada pelanggar PPKM Darurat tetap akan diberikan. Namun sebelum itu, sanksi tegas harus diatur terlebih dahulu dalam sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi sebagai awalan kita berikan sanksi sosial seperti push up. Hukuman lain yang lebih daripada itu tentu akan kita berikan, tetapi sanksi tegas harus diatur dulu menjadi Perda. Dan itu akan kita lakukan,” ujar Dominggus.

Baca juga:  Blokade Jalan gara-gara Hoaks Vaksin, Bupati Manokwari Temui Warga di Warmare

Perlu diketahui, bahwa pemerintah daerah dapat dan/atau berhak menjatuhi sanksi bagi pelanggar aturan dalam PPKM Darurat. Mulai dari sanksi ringan seperti pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana diatur dalam Perda, tetapi juga sanksi berat berupa pidana penjara.

Baca juga:  Pangdam Kasuari :TNI Prima, Garda Terdepan Mendukung Astacita Guna Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Menurut Rustam, salah satu advokat senior di Papua Barat, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

“Saya kira sudah saatnya hal-hal yang bernuansa ‘ketegasan’ dalam aturan perlu ditegakkan. Apalagi dasar hukumnya ada, dan ini situasional yang tidak bisa lagi ditolerir. Ini demi keselamatan kita semua, warga Papua Barat,” kata Rustam. (LP7/Red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam...

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak Ke-4

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27)...

Gubernur Lepas 210 Peserta Ziarah Keagamaan Papua Barat, Minta Jadi Teladan Masyarakat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melepas 210 peserta program perjalanan keagamaan...