MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.299 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dominggus memastikan seluruh ASN baru mulai menerima gaji pada 1 Agustus 2026.
“Saya minta BKD dan BPKAD segera memprosesnya sehingga pada 1 Agustus seluruh CPNS dan PPPK sudah menerima gaji,” ujar Dominggus penyerahan SK dalam apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (7/7/2026).
Nomor Induk Pegawai (NIP) 1.299 CPNS dan PPPK tersebut telah ditetapkan pada 1 Juli 2026. Setelah menerima SK, seluruh ASN baru diminta segera melapor ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk mulai bertugas.
Dominggus mengungkapkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tidak berlangsung mudah. Usulan pengangkatan tenaga honorer pada periode 2013-2015 tidak dapat diproses setelah pemerintah menerapkan sistem seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) secara nasional.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Papua Barat memperjuangkan pembukaan formasi CPNS dan PPPK melalui mekanisme penerimaan berbasis sistem daring dengan afirmasi bagi masyarakat lokal. Pada pengangkatan ASN tahun 2020, sebanyak 1.283 tenaga honorer diangkat dengan komposisi 80 persen Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen non-OAP.
“Pada saat itu sedang berlangsung rapat di Swiss-Belhotel dan saya dihadang para pendemo. Saya menemui mereka dan terus memperjuangkan tambahan formasi tersebut,” kata Dominggus.
Dia mengatakan sebanyak 1.299 orang akhirnya resmi diangkat sebagai CPNS dan PPPK berkat dukungan berbagai pihak. Dominggus meminta para ASN baru fokus bekerja dan menunjukkan kinerja terbaik setelah menerima SK.
“SK sudah diterima, sekarang jalankan tugas. Bekerjalah dengan baik, nanti pimpinan yang akan menilai kinerja saudara,” tegasnya.
Dominggus mengingatkan belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia juga meminta seluruh ASN disiplin menjalankan tugas, mengikuti apel, mematuhi arahan pimpinan, serta melapor kepada atasan jika berhalangan hadir. (LP14/red)
