MANOKWARI, Linkpapua.id – Masih ditemukannya sejumlah sekolah yang menahan ijazah siswa karena belum melunasi biaya komite sekolah kembali menjadi perhatian DPRK Manokwari.
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah tidak boleh dilakukan karena dapat merugikan masa depan siswa.
Menurutnya, ijazah merupakan hak siswa setelah menyelesaikan proses pendidikan dan tidak seharusnya dijadikan jaminan atas tunggakan pembayaran komite sekolah maupun biaya lainnya.
“Jangan sampai anak-anak yang sudah lulus kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan hanya karena ijazah mereka ditahan,” ujar Trisep Selasa (12/5/2026) di kantor DPRK Manokwari.
Ia meminta Dinas Pendidikan dapat mengambil tindakan pada pihak sekolah yang masih menahan ijazah siswa.
“Kami masih mendapat informasi ada sekolah yang menahan ijazah siswa. Apalagi sekolah-sekolah negeri, jangan sampai melakukan hal itu. Untuk dinas pendidikan bisa melakukan evaluasi pada pimpinan sekolahnya,”tegas politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia menyayangkan masih didapatkan informasi terkait penahanan ijazah siswa yang sudah dinyatakan lulus.(LP3/Red)
