MAYBRAT, LinkPapua.com – Intelektual Muda Mare (IMM) mendesak Bupati Maybrat, Karel Murafer, membatalkan nota dinas pelaksana harian (Plh) kepala kampung. IMM menilai kebijakan itu melanggar aturan perundang-undangan dan sarat muatan politik Pilkada.
IMM menuding penunjukan Plh kepala kampung di sejumlah distrik tidak sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka meminta Bupati segera meninjau ulang dan membatalkan nota dinas tersebut.
“Kami minta Bupati Maybrat agar membatalkan nota dinas bupati pergantian beberapa kampung/desa di Maybrat seperti Kampung Wiho, Distrik Aitinyo, Kampung Hosyo Banah, Distrik Aitinyo Barat, Kampung Seni dan Kampung Ossom, Distrik Mare Selatan, dan Kampung Mahos, Distrik Mare, hanya motif politik pilkada,” ujar perwakilan IMM, Yonas Yewen, dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Yonas menyebut pemberhentian kepala kampung harus mengikuti prosedur sesuai perundang-undangan. Penunjukan Plh tanpa dasar yang jelas dinilai sebagai pelanggaran mekanisme.
“Mereka kepala kampung/desa dipilih secara langsung dengan memperoleh suara tertinggi atau pemenang dalam pemilihan kepala kampung serentak di Maybrat, dilantik secara resmi, diberikan surat keputusan (SK) sebagai kepala kampung,” katanya.
“Mereka tidak semudah itu diberhentikan dengan nota dinas penunjukan Plh. Mekanisme pemberhentian kepala kampung seharusnya mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan pertimbangan yang matang serta alasan yang jelas,” imbuhnya.
Dia menambahkan, tiga kepala kampung yang dicopot di Mare Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Hasil pemeriksaan inspektorat juga menunjukkan laporan keuangan bersih.
“Dugaan kami hanya motif politik Pilkada Maybrat 2024 silam. Saya hitung 18 kepala kampung distrik Mare dan Mare Selatan semua bermain politik. Diproyeksikan 14 orang semua mendukung pasangan Murafer–Solossa (MUSA) dan 4 kepala kampung tidak mendukung atau memilih netral dan mereka 3 orang KPK ini diberhentikan, sisa 1 orang yang belum diberhentikan,” bebernya.
“Selain di Mare dan Mare Selatan, terdapat Kampung Hosyo Banah, Distrik Aitinyo, dan Kampung Hosyo Banah, Distrik Aitinyo Barat, yang menimbulkan kisruh buntut pemalangan jalan umum dan aktivitas rakyat macet,” lanjutnya.
IMM juga mengapresiasi langkah cepat DPRK Maybrat yang langsung merespons keresahan warga. Mereka menilai tindakan tersebut patut diapresiasi karena meredam konflik sosial.
“Kami mengapresiasi Ketua DPRK, Wakil Ketua, dan fraksi merespons cepat merupakan langkah yang positif. Tapi, jangan sebatas itu. Perlu pimpinan DPRK Maybrat gelar rapat dengar pendapat (RDP) dan memanggil Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan pimpinan SKPD/OPD teknis untuk memberikan penjelasan mendasar terkait pergantian kepala kampung/desa. Tentu Bupati akan menjawab alasannya,” paparnya.
Selain itu, IMM juga menyoroti pencopotan dua pejabat Pemkab Maybrat, yakni Kepala Dinas PU, Theofilus Yaam, dan Kepala BPKAD, Ona de Laora Sraun. Mereka meminta pengisian jabatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Saran kami, Pak Bupati kembalikan Kepala Dinas PU dan Kepala BPKAD ke posisi semula dan lakukan lelang jabatan sesuai ketentuan. Jika tidak, tentu pemda akan berdampak pada sanksi berupa pengurusan yang berkaitan dengan masalah kepegawaian akan dipersulit,” tuturnya.
Yonas menolak anggapan kritik tersebut bermuatan sektarian karena sama-sama berasal dari Mare. Dia menegaskan kritik dilakukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan di Maybrat.
“Saya orang Mare, Bupati juga orang Mare, kita kritik bukan ada dendam atau apa pun, tapi kritik untuk mengoreksi agar ke depan lebih baik untuk kemaslahatan rakyat Maybrat ke depan lebih baik. Justru kita kritik karena sayang beliau, tetap di jalan yang benar, jangan karena tekanan atau ancaman tetapi harus copot KPK dan SKPD seharusnya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” terangnya.
IMM berharap ke depan Pemkab Maybrat bisa memperkuat pembinaan terhadap kepala kampung dan ASN. Mereka menyoroti keterlibatan aparat desa dan ASN dalam politik praktis selama Pilkada lalu.
“Harapan kami, kebijakan Bupati Maybrat ke depan agar menghindar dari kesalahan kebijakan yang bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya. (*/red)