Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com- Tak semua orang bisa mencoblos pada TPS yang sesuai dengan alamat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada sebagian yang terpaksa harus mecoblos di tempat lain atau pindah TPS karena berbagai alasan.

Karena itu KPU telah mengatur mekanisme bagi warga yang hendak pindah memilih. Nantinya, pemilih yang pindah ini akan dimasukkan di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Dara Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan, pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024.

Namun untuk pindah memilih, KPU telah menetapkan beberapa keadaan yang diperbolehkan. Di antaranya sebagai berikut:

1) Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara:

2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau pantai rehabilitasi;

4) Menjalani rehabilitasi narkoba;

5) Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6) Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi;

7) Pindah domisili;

8) Tertimpa bencana alam; dan/atau

9) Bekerja di luar domisilinya.

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambantnya 7(tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII//2019 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pemilih yang sakit.

2. Pemilih yang tertimpa bencana.

3. Pemilih yang menjadi tahanan

4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Cara Pindah Memilih:

Untuk mengurus pindah memilih, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dapat mengikuti prosedur berikut ini:

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Distrik (PPD) atau KPU Kabupaten Setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Pemilih memperoleh formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU

Dokumen Persyaratan Pindah Memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah,

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping,

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah,

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan,

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah

7. Pindah domisili Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru

8. Tertimpa bencana alam Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa,

9. Bekerja di luar domisilinya

Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.(Red)

Latest articles

Dominggus Ajak Jaga Kamtibmas-Waspada Hoaks Jelang Pesparawi Nasional di Manokwari

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban jelang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV 2026 di...

More like this

Dominggus Ajak Jaga Kamtibmas-Waspada Hoaks Jelang Pesparawi Nasional di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban...

Hidupkan Gairah Voli, Komunitas Mnukwar Gelar Turnamen di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id-Komunitas Volly Ball Mnukwar dijadwalkan menggelar turnamen bola voli yang akan mempertemukan berbagai...

Kantah Kaimana Rampungkan Program PTSL Untuk 125 Bidang Tanah Warga di Kampung Sisir

KAIMANA, Linkpapua.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana telah menyelesaikan tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah...