27.7 C
Manokwari
Jumat, Oktober 17, 2025
27.7 C
Manokwari

Search for an article

More

    Kabar Baik! Jam Kerja ASN Dipangkas 5 Jam Selama Ramadan

    Published on

    JAKARTA, Linkpapuabarat.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Berdasarkan SE tersebut jam kerja ASN terpangkas 5 jam.

    SE Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN ini juga mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.

    Dalam SE disebutkan jam kerja ASN akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan selama Ramadan, dari 37,5 jam per pekan di hari normal. Pemangkasan jam kerja selama 5 jam ini kata Tjahjo sudah mempertimbangkan efektivitas kinerja dan aktivitas Ramadan umat Islam.

    “Disesuaikan jam masuk kantor dan jam pulang. Jam pulang tentu dimajukan karena ada rutinitas berbuka yang harus kita dipertimbangkan,” katanya.

    Berikut formulasi rincian jam kerja PNS di bulan Ramadan berdasarkan SE Menpan RB.

    1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja
    a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
    b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

    2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja,
    a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
    b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.

    “Meskipun terjadi pengurangan jam kerja namun ini harus tetap mencapai kinerja pemerintahan. Harus dipastikan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing,” harap Tjahjo. (*/Red)

    Latest articles

    95 Persen Koperasi Merah Putih di Papua Barat Sudah Berizin, Sisanya...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sebanyak 95 persen koperasi desa kelurahan merah putih (KDMP) di Papua Barat telah memiliki izin usaha. Dari total 824 koperasi, 798...

    More like this

    Pemda dan APH Kumpulkan Masyarakat Wasirawi, Sepakati Pemberhentian Sementara PETI

    MANOWARI, Linkpapua.id- Pemkab Manokwari bersama Forkopimda Papua Barat dan Forkopimda Manokwari menggelar pertemuan dengan...

    Sempat Hilang Saat Berenang di Bendungan Kali Anggris, Juan Ditemukan Meninggal Dunia

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari melalui Unit Siaga SAR Teluk...

    Pasca Meninggalnya Warga di Maruni Diduga Akibat Miras, Polresta Manokwari Ambil Langkah

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polresta Manokwari masih melakukan serangkaian  penyelidikan atas kasus meninggalnya tiga orang karyawati di...
    Exit mobile version