27.6 C
Manokwari
Sabtu, April 11, 2026
27.6 C
Manokwari
More

    Kapolresta Manokwari Ultimatum Oknum Pelaku Pembawa Bendera Bintang Kejora Serahkan Diri

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, memimpin pertemuan dengan warga Arkuki dan Wirsi, Jumat (28/7/2023). Pertemuan membahas upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Manokwari.

    Simangunsong menegaskan bahwa insiden bentrok antara polisi dan warga yang terjadi pascaunjuk rasa dugaan makar tidak akan terulang kembali. Semua pihak, kata dia, harus menghindari bentrok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

    “Oknum pelaku pembawa dan penyimpan bendera BK (Bintang Kejora) yang diduga tinggal di Arkuki segera menyerahkan diri dengan batas waktu yang sudah ditentukan untuk dilakukan pembinaan secara ideologi,” ujarnya.

    Baca juga:  Safari Ramadhan, Legislator Bintuni Roy ‘Anak Cawat’ Serap Aspirasi Warga Onar

    Ia pun mengeluarkan ultimatum jika pelaku tidak menyerahkan diri dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan.

    Selain itu, Simangunsong juga mengimbau kepada ketua RW, RT, dan seluruh warga untuk tidak mendukung atau memberikan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Ia juga menegaskan pentingnya menghilangkan kebiasaan palang jalan dalam menghadapi permasalahan yang timbul di masyarakat.

    “Jika ada aksi palang jalan, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk membuka karena palang jalan sangat mengganggu ketertiban umum dan dapat di pidana,” katanya.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Bongkar Sindikat Togel, Seorang Bandar Ditangkap

    Ia mengakui bahwa Manokwari sebagai Kota Injil, secara filosofis berarti datang membawa kedamaian dan pendekatan kasih. Dengan begitu, kata dia, sudah selayaknya tiap pribadi di Manokwari dapat memberikan kedamaian.

    “Kami dari pihak kepolisian akan mendukung program-program untuk kesejahteraan warga, terutama dalam pelaksaan kegiatan yang bersifat menjaga keakraban dan menjaga stabilitas keamanan,” ucapnya.

    Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan peristiwa unjuk rasa dengan membentangkan bendera Bintang Kejora dianggap sebagai tindak pidana makar yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

    Baca juga:  Penampakan Pasutri-Anak Tersangka Pembunuh ART Ingrid di Manokwari

    Dalam pertemuan ini, warga yang hadir menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan keluarga pelaku yang menyimpan dan membawa bendera Bintang Kejora agar menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

    Mereka juga akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama warga untuk menjalin kerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan. (LP3/Red)

    Latest articles

    Hermus Indou:Pembangunan Huntap Disesuaikan Kemampuan Anggaran Daerah

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten di Manokwari memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban kebakaran di kawasan Borobudur belum dapat dilakukan sekaligus. Pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap...

    More like this

    Hermus Indou:Pembangunan Huntap Disesuaikan Kemampuan Anggaran Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten di Manokwari memastikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban kebakaran di...

    Halal Bihalal PHBI Manokwari, Perkuat Persatuan dan Sinergi Hadapi Bencana

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Manokwari menggelar kegiatan halal bihalal bersama Pemerintah...

    Pemkab Manokwari Larang Pembangunan di DAS, Fokus Cegah Bencana

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari berencana menertibkan bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai...