26.5 C
Manokwari
Jumat, April 10, 2026
26.5 C
Manokwari
More

    Kapolresta Manokwari Ultimatum Oknum Pelaku Pembawa Bendera Bintang Kejora Serahkan Diri

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, memimpin pertemuan dengan warga Arkuki dan Wirsi, Jumat (28/7/2023). Pertemuan membahas upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Manokwari.

    Simangunsong menegaskan bahwa insiden bentrok antara polisi dan warga yang terjadi pascaunjuk rasa dugaan makar tidak akan terulang kembali. Semua pihak, kata dia, harus menghindari bentrok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

    “Oknum pelaku pembawa dan penyimpan bendera BK (Bintang Kejora) yang diduga tinggal di Arkuki segera menyerahkan diri dengan batas waktu yang sudah ditentukan untuk dilakukan pembinaan secara ideologi,” ujarnya.

    Baca juga:  200 Warga Manokwari Jadi Korban Penipuan KPR Rp12 M oleh Suami Istri, 1 Buron

    Ia pun mengeluarkan ultimatum jika pelaku tidak menyerahkan diri dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan.

    Selain itu, Simangunsong juga mengimbau kepada ketua RW, RT, dan seluruh warga untuk tidak mendukung atau memberikan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Ia juga menegaskan pentingnya menghilangkan kebiasaan palang jalan dalam menghadapi permasalahan yang timbul di masyarakat.

    “Jika ada aksi palang jalan, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk membuka karena palang jalan sangat mengganggu ketertiban umum dan dapat di pidana,” katanya.

    Baca juga:  Disorot Soal Mobil Dinas Bernilai Rp 13 M, Ini Jawaban Kepala BPKAD Manokwari

    Ia mengakui bahwa Manokwari sebagai Kota Injil, secara filosofis berarti datang membawa kedamaian dan pendekatan kasih. Dengan begitu, kata dia, sudah selayaknya tiap pribadi di Manokwari dapat memberikan kedamaian.

    “Kami dari pihak kepolisian akan mendukung program-program untuk kesejahteraan warga, terutama dalam pelaksaan kegiatan yang bersifat menjaga keakraban dan menjaga stabilitas keamanan,” ucapnya.

    Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan peristiwa unjuk rasa dengan membentangkan bendera Bintang Kejora dianggap sebagai tindak pidana makar yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Kediaman Mantan Gubernur Papua Barat

    Dalam pertemuan ini, warga yang hadir menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan keluarga pelaku yang menyimpan dan membawa bendera Bintang Kejora agar menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

    Mereka juga akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama warga untuk menjalin kerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan. (LP3/Red)

    Latest articles

    Adrian Kairupan Terpilih Jadi Ketua PWI Teluk Bintuni Periode 2026-2029

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Adrian Kairupan terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Teluk Bintuni periode 2026-2029. Dia berhasil memenangkan kursi kepemimpinan setelah...

    More like this

    Adrian Kairupan Terpilih Jadi Ketua PWI Teluk Bintuni Periode 2026-2029

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Adrian Kairupan terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

    Muscab PKB se Papua Barat Jadi Momentum Konsolidasi dan Penguatan Kader

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se Papua Barat yang digelar...

    Konferensi III PWI Teluk Bintuni Resmi Dibuka, Siap Pilih Ketua Baru

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar...