Penampakan Pasutri-Anak Tersangka Pembunuh ART Ingrid di Manokwari

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan asisten rumah tangga (ART) bernama Ingrid (60) yang jenazahnya ditemukan di dalam mobil Toyota Innova di Manokwari, Papua Barat. Tiga tersangka adalah pasangan suami-istri (pasutri) Budi Christian Gosyanto (54) dan Luciana Lawrence (59) serta anak mereka Febryan Alfonsius Gosyanto (29).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/9/2025), ketiga tersangka tampil mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka berdiri membelakangi kamera dengan wajah tertutup masker.

Para tersangka hanya bisa menunduk dengan tangan terikat borgol plastik. Mereka kini dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana hingga penyembunyian mayat dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca juga:  Kasus Laka Lantas Manokwari Naik di 2025, 62 Orang Meninggal Dunia
Tersangka Luciana Lawrence (59) di Mapolresta Manokwari, Selasa (9/12/2025).

“‎Tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap asisten rumah tangganya di dalam wisma miliknya,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan.

Polisi menyebut para pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran kesal kepada korban. Ongky menjelaskan korban dianggap tidak lagi mampu bekerja sehingga para tersangka melakukan kekerasan secara berulang yang menyebabkan kematian.

Kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan di dalam mobil Toyota Innova hitam pada Sabtu (29/11). Penemuan ini bermula dari kecurigaan penggali kubur di sekitar lokasi kejadian.

Ongky memaparkan kronologi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas berdasarkan keterangan saksi kunci. Saksi yang juga rekan kerja korban mendengar teriakan kesakitan sebelum korban tewas.

Baca juga:  BKPRMI Manokwari Bekali Remaja Masjid Kemampuan MC dan Public Speaking

Saksi menyebut pada Rabu (26/9) sekitar pukul 06.01 WIT, tersangka Luciana memukul kepala korban secara berulang menggunakan sapu ijuk hingga patah. Tidak berhenti di situ, Luciana kembali beraksi dengan membekap dan menekan dada korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, Luciana menyuruh suami, anak, serta saksi untuk membungkus jenazah korban menggunakan kain putih dan mengikatnya dengan tali rafia berwarna putih. Jenazah korban yang sudah dibungkus tersebut kemudian dibiarkan selama tiga hari di atas tempat tidur di wisma milik tersangka.

Pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 04.00 WIT, para tersangka membawa jenazah korban menggunakan mobil Toyota Innova hitam. Aksi mencurigakan ini diketahui oleh penggali kubur, Hengki Baransano, yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Baca juga:  Kapolresta Manokwari Akui Kasus Tabrak Lari Marvel Rumbi Sulit Diungkap, Janji Tanggung Jawab

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Jeratan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, membiarkan orang dalam kesesakan hingga mati, KDRT, menyembunyikan mayat, turut serta, dan membantu melakukan kejahatan.

Saat ini, kasus masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya tindakan kriminal lain yang dilakukan para tersangka selama periode 2022-2025. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan polisi, termasuk mobil Toyota Innova, bantal berbercak darah, sapu ijuk, dan lima unit handphone milik para tersangka. (*/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Ajak Tokoh Agama-Adat Dukung Gerakan Ayo ke Posyandu

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan mendukung gerakan 'Ayo ke Posyandu'....

More like this

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi...

Kuasa Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Sengketa Internal BKMT Papua Barat Dihentikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Polda Papua Barat telah menghentikan penyelidikan...

Laporan terhadap Tiga Pengurus BKMT Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Murni Sengketa Internal

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan atas laporan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan...