Masyarakat Adat Sebyar Sentil 17 Tahun Aktivitas BP Tangguh: Pergi Saja Kalau Tak Ada Kontribusi!

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Masyarakat adat Sebyar menuntut kejelasan manfaat ekonomi dari aktivitas migas BP Tangguh di wilayah adat mereka. Setelah 17 tahun aktivitas berjalan, masyarakat adat menilai manfaat yang diterima belum sebanding dengan investasi migas yang berlangsung di wilayah tersebut.

“Dalam biaya 10 persen itu kami sudah menyediakan segala macam prosedur dan aturan yang kami ikuti. Untuk mengelola biaya 10 persen itu tentunya ada regulasi,” ujar Ketua LMA Sebyar Nuh Inai saat ditemui wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin (21/9/2026).

Masyarakat adat Sebyar mengaku telah menyiapkan berbagai persyaratan untuk mengelola manfaat ekonomi sektor migas sesuai regulasi. Mereka kini menunggu percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri agar pengelolaan manfaat tersebut dapat direalisasikan.

Nuh juga meminta BP Tangguh memberikan alokasi 20 MMscfd untuk dikelola melalui wadah usaha masyarakat. Menurutnya, alokasi tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat adat Sebyar.

“BP Tangguh harus memberikan kepada kami 20 MMscfd jatah kargo. Ini untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Nuh menjelaskan selama ini pengelolaan manfaat sektor migas lebih banyak berada pada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Masyarakat adat, kata dia, juga ingin terlibat langsung melalui mekanisme bisnis yang sesuai dengan regulasi.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Siap Anggarkan Rp5 Miliar Selesaikan Tuntutan Masyarakat Adat di PT SDIC Papua Cement

“Kami masyarakat juga ingin mengelola itu karena di dalam regulasi itu B2B, business to business. Kami juga mampu melaksanakan apa yang menjadi juklak atau petunjuk dan tetap siap mengikuti,” tuturnya.

Nuh menegaskan seluruh persyaratan yang dibutuhkan masyarakat adat telah dipenuhi. Karena itu, mereka menunggu kepastian pemerintah melalui penerbitan SK Menteri untuk mendapatkan alokasi 20 MMscfd.

“Semua persyaratan itu kami sudah penuhi. Sekarang kami menunggu bagaimana percepatan SK Menteri itu segera dikeluarkan agar masyarakat adat mendapatkan 20 MMscfd,” ucapnya.

Untuk mendukung pengelolaan tersebut, masyarakat adat Sebyar telah menyiapkan Koperasi Asyap Sebyar Sejahtera sebagai wadah usaha. Pihaknya masih menjajaki skema permodalan dan kemungkinan kerja sama dengan mitra agar siap mengelola alokasi tersebut ketika izin dan kepastian diperoleh.

Sementara itu, tokoh adat wilayah Sebyar Jamaludin Iribaram menyoroti transparansi BP Tangguh selama menjalankan aktivitas investasi di wilayah adat Sebyar. Dia mempertanyakan dasar perolehan dan pengelolaan manfaat 10 persen dari investasi migas yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat adat.

Baca juga:  Menko Pangan Zulhas: Pembangunan-Pemerataan Papua Libatkan Masyarakat Adat

“Masyarakat adat belum mengetahui semua poin-poin terkait dasar perolehan dan biaya 10 persen dari investasi BP. BP harus transparan mengenai hal-hal yang selama ini tidak dibuka kepada masyarakat adat,” ungkapnya.

Jamaludin menilai masyarakat adat tidak semestinya hanya menjadi penonton di tengah investasi migas berskala besar yang berlangsung di wilayah mereka. Ia juga mempertanyakan sejauh mana manfaat investasi tersebut dirasakan masyarakat adat setelah 17 tahun aktivitas BP Tangguh.

Menurut Jamaludin, masyarakat memiliki sikap tegas jika perusahaan tidak memberikan kontribusi yang jelas serta tidak menghargai keberadaan masyarakat adat dan pemerintah. Ia meminta BP Tangguh keluar dari wilayah adat jika kondisi tersebut terus berlangsung.

“Kalau tidak ada kontribusi yang jelas, masyarakat adat akan menutup perusahaan BP di wilayah tanah adat kami. Kalau tidak menghargai negara dan pejabatnya, kami minta BP keluar dari wilayah tersebut,” tegasnya.

Selain persoalan transparansi dan manfaat investasi, Jamaludin mengungkapkan masyarakat adat telah menyurati Gubernur Papua Barat dan menteri terkait mengenai sembilan sumur yang menurut mereka belum diselesaikan. Dia meminta pemerintah dan perusahaan mengambil tanggung jawab atas persoalan tersebut, termasuk SKK Migas dan Kementerian ESDM.

Baca juga:  KNPI Soroti Rekrutmen di BP Tangguh, Anak-anak Bintuni Banyak Di-Blacklist

“Kami sudah menyurati Gubernur dan menteri terkait sembilan sumur yang belum diselesaikan. Kami meminta tanggung jawab dari perusahaan maupun pemerintah, termasuk SKK Migas dan ESDM,” bebernya.

Jamaludin juga mendorong pembentukan tim hukum untuk mengawal berbagai persoalan masyarakat adat. Namun, ia menyebut pembentukan tim tersebut hingga kini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Dia menilai penegakan hukum terhadap persoalan yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan hak masyarakat adat perlu diperkuat. Menurutnya, mekanisme penyelesaian persoalan harus memberikan kepastian bagi masyarakat adat.

Dalam tuntutannya, masyarakat adat Sebyar juga menetapkan nilai Rp10 miliar untuk satu sumur sebagai bentuk tanggung jawab yang mereka minta. Angka tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang menurut Jamaludin perlu dibahas dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang jelas. (LP14/red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Petakan Potensi Investasi, OAP Harus Jadi Pelaku Ekonomi

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mematangkan peta potensi investasi daerah melalui pemutakhiran data investasi dan penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah...

More like this

Pemprov Papua Barat Petakan Potensi Investasi, OAP Harus Jadi Pelaku Ekonomi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mematangkan peta potensi investasi daerah melalui...

Waktu Efektif Tinggal 2 Bulan, DPRP Papua Barat Kejar Finalisasi Regulasi dan APBD 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat berpacu dengan waktu untuk menuntaskan sejumlah agenda legislasi...

DPRP Papua Barat Terima 7 Naskah Akademik Raperdasus/Raperdasi, Segera Dibahas

MANOKWARI, LinkPapua.id – Bapemperda DPRP Papua Barat menerima tujuh dokumen naskah akademik Raperdasus dan...