Ketua DPRP Papua Barat: RUU Masyarakat Adat Jangan Disusun Berdasar Sampel, Libatkan Seluruh Dewan Adat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id– Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melibatkan seluruh Dewan Adat Papua dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Dia menilai penyusunan RUU tidak boleh hanya didasarkan pada aspirasi sebagian perwakilan masyarakat adat.

“Untuk membentuk RUU Masyarakat Adat, DPR RI harus mengundang seluruh Dewan Adat di Papua. Tidak bisa hanya mengambil sampel atau keterwakilan karena masing-masing dewan adat memiliki karakteristik yang berbeda,” ujar Orgenes usai menghadiri kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

Baca juga:  Inflasi Tahunan Papua Barat 2,69 Persen September 2023

Orgenes mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi momentum menghadirkan payung hukum yang berpihak kepada masyarakat adat. Dia menegaskan substansi undang-undang harus dibangun dari aspirasi yang dihimpun langsung dari seluruh wilayah adat.

Menurutnya, pendekatan berbasis keterwakilan berpotensi mengabaikan keragaman sistem adat di Papua. Setiap wilayah adat memiliki sejarah, struktur kelembagaan, norma, hingga tata kelola wilayah yang berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan.

“Wilayah adat satu tidak bisa mewakili wilayah adat yang lain. Masing-masing memiliki ciri khas, aturan, dan persoalan yang berbeda,” tuturnya.

Baca juga:  Batas Pengesahan RAPBD 2024 Mepet, DPR PB Ngaku Terkendala Jadwal Padat Pj Gubernur

Selain itu, Orgenes menjelaskan banyak konflik di Papua berakar pada persoalan tanah ulayat, batas wilayah adat, serta pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum sekaligus pengakuan negara terhadap hak-hak tradisional mereka.

Dia menambahkan keterlibatan penuh masyarakat adat dalam proses legislasi akan menentukan tingkat penerimaan terhadap undang-undang setelah disahkan. Regulasi yang disusun tanpa mendengar seluruh pemangku kepentingan dikhawatirkan tidak mampu menjawab persoalan di lapangan.

“Kalau undang-undang ini benar-benar mengakomodasi aspirasi masyarakat adat, maka undang-undang itu akan berpihak kepada masyarakat adat dan lebih mudah diterapkan,” katanya.

Baca juga:  Papua Barat Mulai Suntikkan Vaksin Booster untuk Nakes

Orgenes mengingatkan Baleg DPR RI agar tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Dia meminta proses legislasi memberi ruang yang cukup untuk menghimpun pandangan seluruh Dewan Adat Papua agar regulasi yang lahir memiliki legitimasi sosial yang kuat.

Dia juga menyoroti metode penyusunan RUU Masyarakat Adat yang saat ini sedang dibahas DPR RI. Menurutnya, pembentukan regulasi harus memastikan seluruh komunitas adat yang terdampak memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasinya. (LP14/red)

Latest articles

Ketua DPRP Papua Barat Desak Penanganan Asap TPA Sowi Gunung, Warga...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mendesak pemerintah segera menangani persoalan asap dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sowi Gunung di Manokwari,...

More like this

Ketua DPRP Papua Barat Desak Penanganan Asap TPA Sowi Gunung, Warga Keluhkan Pencemaran Udara

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mendesak pemerintah segera menangani persoalan...

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Papua Percepat Pembahasan RUU Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat...

Sekjen DAP Wilayah III Doberai Usulkan Penguatan Hak Masyarakat Adat di RUU Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai Zakarias...