MANOKWARI, LinkPapua.id – Tiga tersangka pembunuhan asisten tumah tangga (ART) bernama Ingrid (60) di Manokwari, Papua Barat, terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Ketiga pelaku tersebut merupakan pasangan suami-istri (pasutri) Budi Christian Gosyanto (54) dan Luciana Lawrence (59) serta anak mereka Febryan Alfonsius Gosyanto (29).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan para tersangka dijerat pasal berlapis karena perbuatan keji yang mereka lakukan. Jeratan pasal berlapis tersebut memungkinkan para pelaku mendapatkan hukuman tertinggi.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ujar Kapolresta Ongky Isgunawan saat konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (9/12/2025).
Pasal berlapis yang menjerat ketiga tersangka meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, hingga menyembunyikan mayat. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya tindakan kriminal lain yang dilakukan para tersangka selama periode 2022-2025.
Ongky menyebut para pelaku mengakui motif pembunuhan karena mereka kesal terhadap korban. Korban dianggap tidak lagi mampu bekerja sehingga tersangka melakukan kekerasan secara berulang yang menyebabkan kematian.
Kapolresta memaparkan kronologi penganiayaan yang didapat dari keterangan saksi kunci, Wati, yang merupakan rekan kerja korban. Berdasarkan keterangan Wati, penganiayaan fatal terjadi pada Rabu (26/11) sekitar pukul 06.00 WIT.
Saat itu saksi mendengar jeritan kesakitan korban sebelum melihat tersangka Luciana memukul kepala korban secara berulang menggunakan sapu ijuk hingga sapu itu patah. Pukul 06.15 WIT, tersangka Luciana kemudian mendorong tubuh belakang korban dan membekap mulutnya menggunakan bantal.
Posisi tersangka saat itu berada di atas tubuh korban dan menekannya hingga korban meninggal dunia. Saksi kemudian memberitahukan kepada tersangka Luciana bahwa korban telah meninggal dunia sekitar pukul 08.30 WIT.
Setelah korban meninggal, tersangka Luciana pergi menggunakan ojek untuk membeli kain putih sekitar pukul 08.40 WIT. Jenazah korban kemudian dibungkus dan diikat tali rafia, disuruh oleh Luciana kepada suami, anak, dan saksi sekitar pukul 12.30 WIT.
Jenazah korban yang sudah dibungkus tersebut dibiarkan di atas tempat tidur selama tiga hari di wisma. Jenazah baru dibawa keluar menggunakan mobil Toyota Innova hitam pada Sabtu (29/11 sekitar pukul 04.00 WIT.
Aksi ini terungkap karena penggali kubur, Hengki Baransano, merasa curiga sebab tersangka Luciana mencoba memakamkan korban tanpa dihadiri keluarga maupun pendeta. Kecurigaan Hengki ini mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, hingga menyembunyikan mayat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bantal berbercak darah, sapu ijuk, dan satu unit mobil Toyota Innova. (*/red)
