Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Polres Teluk Bintuni Tunggu Hasil Labfor

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berupa satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm yang diamankan bersama dua orang tersangka, AO dan YM, pada 13 Juli 2022 lalu.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan hasil laboratorium forensik Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim Mabes Polri kemungkinan akan keluar pekan depan.

Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Sampaikan Penjabaran RAPBD Perubahan TA 2023, Fokus Proyek Strategis

“Setelah hasil dari laboratorium forensik sudah kami terima, kami akan segera melengkapi berkas tahap satu dan kami akan menyerahkan ke pihak kejaksaan,” kata Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).

Sebelumnya, diberitakan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal ini ini berawal pada 7 Juli 2022 saat anggota Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni.

Baca juga:  Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-67, Kapolres Teluk Bintuni: Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

Atas temuan itu kemudian dibuat laporan polisi Model A, LP/A/107/VII/2002/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

Saat diinterogasi polisi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibeli dari temannya, YM, yang merupakan warga Manokwari seharga Rp20 juta.

Menerima informasi dari AO, personel Polres Teluk Bintuni kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Manokwari.

Dari hasil penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM dengan tujuan sebagai mas kawin.

Baca juga:  Bupati Anisto Hadiri Sertijab Kapolres Bintuni, Ajak Perkuat Sinergi dengan Pemkab

Dari hasil pengembangan tersebut, Satuan Reskrim Teluk Bintuni bekerja sama dengan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat menangkap YM.

Tersangka AO dan YM kini dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LP5/Red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Teken MoU dengan ICBA, Dorong Manfaat Karbon Hutan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Karbon Kredit dan Biodiversitas Indonesia (ICBA)...

More like this

‎Kepala Kanreg XIV BKN Manokwari Temui Gubernur Papua Barat, Pengangkatan CPNS/PPPK Tunggu Pusat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari Jatmiko...

TMMD Ke-130 Kodim 1808 Mansel, Prajurit Angkut Material hingga Larut Malam

MANSEL, LinkPapua.id - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel)...

‎Hari Pertama TMMD Ke-130, Dandim Mansel Tinjau Lokasi Pekerjaan di Yamboi Gunung

MANSEL, LinkPapua.id – Komandan Kodim (Dandim) 1808/Manokwari Selatan Letkol Czi Sunandar Parius Sudarmono meninjau...