Kasus Korupsi KUR Rp996,7 Juta, Kepala Cabang Bank Papua Mansel Bisa Ikut Terseret

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, mengungkapkan kepala cabang Bank Papua Manokwari Selatan (Mansel) berpotensi ikut terseret kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Hasrul.

“Kepala cabang (Bank Papua Mansel) juga berpotensi ditetapkan tersangka, namun kami lihat dulu sejauh mana keterlibatannya,” kata Hasrul di ruang kerjanya, Jumat (29/8/2025).

Sejauh ini, Kejari Manokwari telah menahan dua analis kredit Bank Papua Mansel, Prarto dan Wilson. Keduanya resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KUR yang merugikan negara Rp996,7 juta.

Prarto dan Wilson ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang Pidsus Kejari Manokwari. Usai diperiksa, keduanya mengenakan rompi tahanan kejaksaan lalu digiring ke Lapas Kelas IIB Manokwari.

Audit BPKP Papua Barat mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp996,7 juta. Perkara tersebut juga berkaitan dengan tersangka sebelumnya, Sabir Basir.

“Dua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka kemarin terkait dugaan korupsi fraud pemberian kredit usaha rakyat KUR di Bank Papua Cabang Mansel,” jelas Hasrul.

Kasus ini terjadi pada 2022 hingga 2023, saat Bank Papua Mansel mencairkan pinjaman KUR untuk lima debitur. Namun, pencairan kredit diduga tidak sesuai prosedur perbankan.

Kedua tersangka diketahui masih berstatus aktif sebagai analis kredit Bank Papua Mansel. Lima debitur disebut menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Peran dua tersangka sama dengan tersangka sebelumnya, yakni merekrut calon nasabah dan mencairkan kredit yang tidak sesuai standar operasi perbankan,” ungkap Hasrul.

Modus para tersangka yaitu merekrut nasabah lalu mendorong mereka mengajukan pinjaman lebih besar dari kemampuan. Mereka bahkan menjanjikan akan membantu membayar angsuran kredit.

“Namun faktanya terdapat kredit macet. Misalnya ada nasabah ajukan Rp30 juta tapi dinaikkan hingga Rp100 juta dengan janji mereka yang akan membayar angsuran,” beber Hasrul.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*/red)

Latest articles

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung...

More like this

DPRK Teluk Wondama Minta Percepatan Pembangunan Gereja Jelang Sidang Sinode GKI

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mendorong pemerintah daerah mempercepat pembangunan...

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...

DPRK Manokwari Tampung Aspirasi Sekolah Saat Monitoring LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan monitoring Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025 turut...