27 C
Manokwari
Sabtu, Februari 7, 2026
27 C
Manokwari

Search for an article

More

    Kasus Korupsi KUR Rp996,7 Juta, Kepala Cabang Bank Papua Mansel Bisa Ikut Terseret

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, mengungkapkan kepala cabang Bank Papua Manokwari Selatan (Mansel) berpotensi ikut terseret kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Hasrul.

    “Kepala cabang (Bank Papua Mansel) juga berpotensi ditetapkan tersangka, namun kami lihat dulu sejauh mana keterlibatannya,” kata Hasrul di ruang kerjanya, Jumat (29/8/2025).

    Sejauh ini, Kejari Manokwari telah menahan dua analis kredit Bank Papua Mansel, Prarto dan Wilson. Keduanya resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KUR yang merugikan negara Rp996,7 juta.

    Prarto dan Wilson ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang Pidsus Kejari Manokwari. Usai diperiksa, keduanya mengenakan rompi tahanan kejaksaan lalu digiring ke Lapas Kelas IIB Manokwari.

    Audit BPKP Papua Barat mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp996,7 juta. Perkara tersebut juga berkaitan dengan tersangka sebelumnya, Sabir Basir.

    “Dua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka kemarin terkait dugaan korupsi fraud pemberian kredit usaha rakyat KUR di Bank Papua Cabang Mansel,” jelas Hasrul.

    Kasus ini terjadi pada 2022 hingga 2023, saat Bank Papua Mansel mencairkan pinjaman KUR untuk lima debitur. Namun, pencairan kredit diduga tidak sesuai prosedur perbankan.

    Kedua tersangka diketahui masih berstatus aktif sebagai analis kredit Bank Papua Mansel. Lima debitur disebut menjadi korban dalam kasus tersebut.

    “Peran dua tersangka sama dengan tersangka sebelumnya, yakni merekrut calon nasabah dan mencairkan kredit yang tidak sesuai standar operasi perbankan,” ungkap Hasrul.

    Modus para tersangka yaitu merekrut nasabah lalu mendorong mereka mengajukan pinjaman lebih besar dari kemampuan. Mereka bahkan menjanjikan akan membantu membayar angsuran kredit.

    “Namun faktanya terdapat kredit macet. Misalnya ada nasabah ajukan Rp30 juta tapi dinaikkan hingga Rp100 juta dengan janji mereka yang akan membayar angsuran,” beber Hasrul.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (*/red)

    Latest articles

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang Menjabat sebagai...

    More like this

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan...

    Polda Papua Barat Gelar Rangkaian Penyambutan Kapolda Hingga Penyerahan Pataka

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar parade penyambutan Kapolda Papua Barat yang baru,...

    Kejadian Bocah di NTT Bunuh Diri, Haryono May: Ini Tamparan dan Pembelajaran

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Kejadian memilukan pada seorang bocah 10 tahun di Ngada Nusa Tenggara Timur...
    Exit mobile version