Menteri HAM Sebut Masyarakat Papua Boleh Minta Apa Saja, asalkan Bukan Merdeka

Published on

NABIRE, LinkPapua.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua boleh menyampaikan tuntutan kesejahteraan, keadilan, dan hak-haknya. Namun, dia menyebut tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperbolehkan.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia’, tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026), dikutip dari Antara.

Pigai mengatakan penyampaian aspirasi tetap diperbolehkan selama dilakukan sesuai hukum dan konstitusi. Menurutnya, masyarakat Papua justru wajib memperjuangkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat.

“Tetapi, kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujarnya.

Dia juga mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis bukti. Persoalan yang dialami masyarakat diminta dilengkapi fakta, data, informasi, dan dokumentasi agar dapat diproses melalui mekanisme hukum.

“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” tuturnya.

Pigai menilai akses keadilan perlu diperkuat dengan mendekatkan institusi penegak hukum kepada masyarakat di wilayah konflik. Dia mengaku telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.

Namun, Pigai menilai keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan perlu diimbangi dengan peran masyarakat sipil serta advokat. Pendamping hukum dibutuhkan agar warga dapat memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ucapnya.

Pigai menegaskan advokasi masyarakat tidak bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Dia justru mendorong lebih banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan hadir di Papua.

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” sebutnya. (*/red)

Latest articles

Golkar Papua Barat Mulai Siapkan Strategi Hadapi Dominasi Pemilih Gen Z

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat, Ferry Auparay, menyoroti pentingnya kesiapan partai menghadapi Pemilu 2029–2030, terutama dalam merespons perubahan karakteristik pemilih. Ferry menyebut,...

More like this

Mendagri Tito Minta Gubernur se-Indonesia Bantu Korban Gempa M 7,7 NTT

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia...

Pemerintah Alokasikan Rp820,9 T untuk Pendidikan di RAPBN 2027, MBG Rp240 T

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan...

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk...