MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian seorang remaja berinisial FR yang terjadi pada 4 Maret 2026 di pantai Petrus Kafiar, Amban.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti serta membawa korban untuk dilakukan visum.
Kapolresta pada Kamis (1/10/2026) di Mapolresta Manokwari menjelaskan, sebelum kejadian, korban FR bersama pacarnya, SAP, didatangi tersangka berinisial FYW (24). Tersangka kemudian meminta uang kepada korban hingga terjadi perkelahian yang menyebabkan kematian FR.
Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga mengambil dua unit telepon seluler milik korban. Tersangka kemudian mengejar pacar korban.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan kekerasan terhadap SAP yang dilakukan tersangka dalam rangkaian kejadian tersebut.
Kasus tersebut kemudian didalami penyidik hingga akhirnya keberadaan tersangka berhasil diketahui. FYW sempat melarikan diri dari kawasan Petrus Kafiar dan kemudian ditangkap pada 7 September 2026.
“Setelah tersangka diamankan, kami melakukan pendalaman dan dari keterangan tersangka kemudian diperoleh sejumlah barang bukti,” ujar Ongky.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain batang kayu, sepeda motor milik korban, sandal korban, helm serta pakaian korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengakui perbuatannya. Setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Tambrauw.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban FR meninggal dunia.
Kapolresta menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, saksi-saksi serta barang bukti yang telah diamankan untuk melengkapi proses hukum kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia.(LP3/Red)
