Kasus Korupsi Proyek Jalan Simay Obo, Polisi Bidik Oknum ASN Teluk Bintuni

Published on

TELUK BINTUNI,Linkpapua.com– Polres Teluk Bintuni tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan Simay Obo, Distrik Kuri yang menelan anggaran Rp6 miliar. Hasil penyidikan, polisi menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHP yang telah ditemukan, kami menigkatkan status perkara penyelidikan ini ke tingkat penyidikan. Ada indikasi berbuatan melawan hukum,” terang Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Proyek jalan Simay Obo, Distrik Kuri dikerjakan Dinas PUPR Teluk Bintuni dengan nilai pagu anggaran Rp6,3 miliar. Anggaran proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahaan (APBD-P) 2022.

Proyek ini mulai diselidiki Agustus lalu setelah ditemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Iptu Tomi Samuel menjelaskan, penyelidikan proyek ruas jalan Simay Obo sudah dilakukan dari 29 Agustus 2023. Ia menyebut telah memeriksa 14 orang saksi.

“Saksi saksi yang diperiksa antara lain oknum ASN di Pemda Teluk Bintuni dan kontraktor,” terang Tomi.

Ia mengungkapkan, dari kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen dokumen itu disebut akan digunakan untuk mendukung dan membuktikan perkara ini.

“Berdasarkan keterangan 14 orang saksi kami menemukan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ada indikasi tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan tersebut,” tegas Tomi.

Hanya saja, Tomi masih enggan merinci modus tindakan korupsi dalam proyek ini dan berapa estimasi kerugian negara. Ia mengaku masih menunggu hasil audit BPKP.

“Setelah kami menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP, akan kami sampaikan semua pada rilis selanjutnya. Semua perincian setelah ada perhitungan dari BPKB, mulai dari modus dan motifnya,” jelas Tomi.

Adapun terhadap perkara ini pihaknya menerapkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di Ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pecegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan rumusan pasal 3 junto pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan pasal ini kami melakukan penelusuran aset terhadap pelaku,” imbuhnya. (LP5/red) 

Latest articles

Polda Papua Barat Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Dimutasi

0
‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Menengah, termasuk beberapa Pejabat Utama di lingkungan Polda Papua Barat,...

More like this

10 Anggota Kodap IV Sorong Raya Ikrarkan Kembali ke Pangkuan NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id – Sebanyak 10 anggota Kodap IV Sorong Raya menyatakan ikrar kembali kepada...

Kontingen Aceh Datang dengan Misi Pelayanan di Pesparawi Nasional Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Provinsi Aceh datang ke Manokwari, Papua Barat, untuk mengikuti Pesta...

Wabup Joko Tutup Porseni HUT Ke-23 Teluk Bintuni, Serahkan Hadiah Juara-Minta Digelar Rutin

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menutup kegiatan Pekan...