MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial HDS sebagai tersangka.
Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, IPDA Ngurah Madawa Ananda menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan BBM yang mencurigakan.
“Menindaklanjuti laporan, tim kepolisian melakukan pemantauan di sekitar Pertashop Anday terhadap satu unit dump truck yang diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar dalam jumlah besar,”ungkap dia Jumat (6/3/2026).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 110 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar. Barang bukti yang diamankan dari tersangka mencapai 3.971,8 liter Bio Solar bersubsidi.
“Dari pemeriksaan sementara, tersangka HDS diketahui memperoleh sebagian BBM tersebut dengan membeli langsung di SPBU Sowi IV, sebanyak 272 liter dengan harga subsidi Rp6.800 per liter. Sedangkan 3.699,6 liter diperoleh dari empat orang lainnya. Ini juga kita dalami apakah mereka terlibat seara langsung atau tidak,”tambah dia.
Kepolisian mencatat aksi tersangka telah
dilakukan sejak Agustus 2023. Untuk mendalami tindakan itu, penyidik juga telah
memeriksa manajemen SPBU. Polisi juga telah mengamankan truk yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi dan handphone tersangka.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(LP3/Red)
