Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Langsung Ditahan

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan langsung ditahan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, mengatakan tiga tersangka itu yakni DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya diduga terlibat penyimpangan tata kelola MBG pada 2025-2026.

Yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Syarief menyebut yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.

Syarief menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Pengaturan itu membuat yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Selain itu, ketiga tersangka diduga mengintervensi penyusunan anggaran. Kejagung menyebut pengadaan menjadi tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan.

Pengadaan itu mencakup motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total sekitar Rp1 triliun. Selain itu, ada pengadaan 32.000 pasang sepatu, tablet sebanyak 31.000 sekian, dan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Dadan, Sony, dan Lodewyk kemudian dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan ketiganya saat digiring ke mobil tahanan. Mereka hanya menunduk saat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung.

Syarief mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. (*/red)

Latest articles

Forum UHC Papua Barat, Keluhan Stok Darah-Dokter Gigi BPJS Dibahas

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Keluhan terkait stok darah dan layanan dokter gigi BPJS Kesehatan dibahas dalam Forum Komunikasi Implementasi Strategis Penguatan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta...

More like this

Usai Dicopot Prabowo, 3 Eks Pimpinan BGN Dijemput Kejagung

JAKARTA, LinkPapua.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput 3 eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)....

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 untuk Wartawan, Perkuat Kompetensi-Profesionalisme Pers

BOGOR, LinkPapua.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) University...

Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot!

JAKARTA, LinkPapua.id - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi...