JAKARTA, LinkPapua.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya usai pernyataannya yang dinilai menghina profesi wartawan. Laporan itu berkaitan dengan ucapan ;lu punya otak nggak’ yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” ujar Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Laporan PWI diterima dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA. Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu yang melaporkan Hotman menggunakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya. Namun, Edison menilai permintaan maaf tersebut tidak disampaikan dengan ketulusan hati.
“Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” jelasnya.
Edison mengatakan pelaporan dilakukan agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Dia menilai kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghina profesi wartawan.
“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat, bukan ini yang dimaksud kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan gitu,” tuturnya.
Selain laporan polisi, PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video ucapan Hotman Paris. Organisasi wartawan lainnya disebut telah bersepakat memberikan dukungan terhadap laporan tersebut.
“(Bukti) video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” jelasnya.
Dukungan terhadap laporan itu disebut tidak hanya berasal dari PWI. Berbagai organisasi pers juga akan ikut mengawal proses hukumnya.
“Ya bukti awal. Nanti akan dan ini mungkin bukan hanya PWI nanti ya. Kita sudah sepakat berbagai organisasi wartawan ya, kalangan pers, insan pers kan banyak itu organisasi pers yang nanti akan bersatu bersama untuk mendukung laporan ini,” tambahnya. (*/red)
