26.3 C
Manokwari
Kamis, September 25, 2025
26.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bersama Polres Teluk Bintuni berhasil memediasi penyelesaian dua perkara melalui upaya restorative justice (RJ), Senin (23/10/2023). Kedua perkara ini, yakni kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    RJ dilakukan di Rumah Keadilan Restorative di samping Balai Kampung Argosigemerai SP V, Teluk Bintuni. Penyelesaian kedua perkara ini disaksikan oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak yang terlibat.

    Turut pula hadir Ipda Supardi, selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Teluk Bintuni, dan aparat Kampung Argosigemerai.

    Ryan Mahardika, yang menjabat sebagai Jaksa fasilitator, menjelaskan bahwa pertama-tama, mereka menangani kasus KDRT. Dalam kasus ini, tersangka dengan inisial M melakukan pemukulan terhadap anaknya dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol (miras).

    Perkara kedua adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial J. Dalam kasus ini, tersangka memukul kekasihnya (status belum sah sebagai suami istri), sehingga tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Ryan Mahardika menjelaskan upaya restorative justice (RJ) dalam kedua perkara ini didasari oleh beberapa syarat. Pertama, terdapat pengampunan dari para korban. Kedua, perkara ini merupakan tindakan pertama kali yang dilakukan oleh tersangka.

    “Ketiga, ancaman tindak pidananya tidak melebihi 5 tahun,” terang dia.

    Ia mmenjelaskan di tahun 2023, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah berhasil melakukan RJ sebanyak 8 kali dalam perkara yang berhasil didamaikan.

    Sebagai penegak hukum, kata Mahardika, pihak Kejaksaan berharap agar seluruh warga masyarakat Teluk Bintuni tidak terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum. Dengan pendekatan RJ, mereka berupaya menciptakan perdamaian dan keadilan dalam masyarakat, sambil memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

    “Ini adalah langkah yang mendukung penyelesaian masalah hukum dengan cara yang lebih bermartabat dan damai,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Polemik PETI, Bupati Manokwari dan Kapolda Duduk Bersama Pemilik Ulayat

    0
    MANOKWARI, Linkpapuq.id- Kapolda Papua Barat dan Bupati Manokwari menggelar Pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat tambang Wasirawi dan Wariori pada Rabu (24/9/2025) di kantor...

    More like this

    Polemik PETI, Bupati Manokwari dan Kapolda Duduk Bersama Pemilik Ulayat

    MANOKWARI, Linkpapuq.id- Kapolda Papua Barat dan Bupati Manokwari menggelar Pertemuan dengan masyarakat pemilik hak...

    Bupati Yohanis Bangga Sambut Pangdam di Teluk Bintuni: Kehormatan Besar

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyampaikan rasa bangga atas kunjungan...

    Polda Papua Barat Kembali Bongkar Produksi Rumahan Minol Palsu

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana...
    Exit mobile version