25.1 C
Manokwari
Selasa, Februari 10, 2026
25.1 C
Manokwari

Search for an article

More

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni. Kedua tersangka yakni MP yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DPRD dan TS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD.

    “Identitas tersangka adalah MP yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teluk Bintuni dan TS (inisial) yang merupakan Kabag Keuangan Setwan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun dalam konferensi pers, Kamis malam (28/3/2024).

    Marbun menjelaskan bahwa dasar penyidikan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/3/III/2024/Res Teluk Bintuni. Menurutnya, kronologi peristiwa menunjukkan bahwa sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni dari Oktober 2020 hingga Maret 2023, selama 30 bulan, dianggarkan dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan total anggaran sebesar Rp9 miliar.

    “Ditemukan bahwa proses sewa gedung tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang telah diatur oleh undang-undang. Selain itu, ada dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kickback,” jelas Marbun.

    Marbun menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar, yang berasal dari markup dan kickback yang diperoleh dari para pelaku.

    Tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Marbun menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka lainnya dan keterlibatan saksi-saksi lainnya juga sedang dalam proses penelusuran.

    Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan medis, yang menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Teluk Bintuni.

    “Untuk mereka berdua dalam keadaan sehat, yang sempat mengeluh sakit si TS. Jadi kami sudah bawa cek kesehatan, dan pada saat diperiksa dinyatakan sehat. Untuk MP kami belum cek kesehatannya, karena masih menjalani pemeriksaan,” jelas Marbun. (LP5/red)

    Latest articles

    Jaga Uang Rakyat, Anggota DPRP PB Minta KPK Pelototi APBD Sejak...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota DPRP Papua Barat Aloysius P Siep meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi ketat perencanaan APBD 2026 demi menjaga uang rakyat....

    More like this

    Polda Papua Barat Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Keselamatan di jalan Yos sudarso. Manokwari sebagai upaya...

    Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award

    SERANG, Linkpapua.id - Bupati Tanah Laut, H Rahmat Trianto, menerima penghargaan SIWO Award dalam...

    Jajaran Polda Papua Barat Lepas Keberangkatan Irjen Isir yang Bertugas di Mabes Polri

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru mewarnai pengantaran keberangkatan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Drs. Johnny...
    Exit mobile version