MANOKWARI, LinkPapua.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyentil tata kelola Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Barat yang tidak boleh hanya fokus pada besarnya anggaran. Pemerintah daerah diingatkan agar penggunaan dana Otsus benar-benar berdampak nyata pada peningkatan taraf hidup orang asli Papua (OAP).
“Ukuran keberhasilan Otsus tidak berhenti pada aspek regulasi dan besaran anggaran, tetapi pada sejauh mana kebijakan ini berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua,” tegas Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Indra Gunawan, saat rapat di Manokwari, Rabu (25/2/2026).
Indra menjelaskan bahwa tujuan utama Otsus adalah pemerataan pembangunan dan penghormatan hak-hak dasar warga lokal. Dia menekankan pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik agar dana tersebut tidak salah sasaran.
“Dari sisi kebijakan, perangkat hukumnya sudah lengkap. Yang perlu terus dimonitor adalah optimalisasi pemanfaatan sumber daya, khususnya finansial. Apakah pilihan program dan alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat?” ujarnya.
Pemerintah kini menekankan lima pilar utama dalam skema tata kelola baru melalui UU Nomor 2 Tahun 2021. Salah satunya adalah pengelolaan dana yang berbasis pada hasil nyata atau output dan outcome bagi masyarakat.
“Fasilitasi yang intensif dan berkelanjutan menjadi kunci. Tanpa itu, tata kelola baru hanya akan menjadi konsep di atas kertas,” ucap Indra menegaskan kembali pentingnya pengawasan.
Kemendagri juga menyoroti perlunya sinergi antara pusat dan daerah melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022–2041. Fokus utama pembangunan ini diarahkan pada misi Papua Cerdas, Papua Sehat, dan Papua Produktif.
Indra mengingatkan jika pembinaan tidak dilakukan secara konsisten, implementasi Otsus berisiko terjebak pada lemahnya koordinasi. Rendahnya serapan anggaran yang berkualitas masih menjadi persoalan klasik yang harus segera dibenahi di lapangan.
Rapat strategis ini turut membahas penyusunan rencana aksi pembangunan untuk lima tahun ke depan. Publik kini menunggu pembuktian pemerintah daerah dalam menjawab ketimpangan kesejahteraan di tanah Papua. (LP14/red)
