Kepala-Bendahara Puskesmas Amban Manokwari Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Puskesmas Amban, berinisial YK, dan Bendahara Puskesmas Amban, berinisial EBI, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manokwari dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penetapan kedua tersangka ini terkait dengan aliran dana BOK pada masa pemulihan Covid-19 tahun 2021.

Penyidik Polresta Manokwari menetapkan EBI sebagai tersangka melalui Surat Perintah Ketetapan Nomor: SP.Tap/43/III/RES.3.3./2025/Reskrim yang diterbitkan pada 7 Maret 2025, sedangkang YK ditetapkan melalui Surat Perintah Ketetapan Nomor: SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim dengan tanggal yang sama.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana BOK yang dialokasikan untuk Puskesmas Amban pada tahun anggaran 2021 diperkirakan berjumlah Rp740.024.027. Namun, ditemukan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta akibat penyalahgunaan dana tersebut.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Napitupulu, membenarkan penetapan kedua tersangka. “Iya, benar ada dua tersangka. YK dan EBI,” ujar Raja, Jumat (14/3/2025).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini kedua pelaku belum ditahan. “Belum (ditahan),” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, Marthen Lana, yang dikonfirmasi mengenai status tersangka mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Inspektorat.

“Tadi saya sudah laporkan ke Pak Inspektur Kabupaten. Dalam waktu dekat Pak Inspektur akan rapat untuk hal tersebut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy, mengakui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat yang telah diterima.

“Kedua klien saya telah mengakui perbuatannya menurut hukum dan beritikad bagi mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.

Warinussy menambahkan sebagai penasihat hukum, dia akan berupaya maksimal dalam pembelaan di Polresta Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari, hingga ke Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I B. (LP2/red)

Latest articles

Warga Papua Barat Tersebar di Gunung hingga Pesisir, Pemprov Minta KPU...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan standar pelayanan kepemiluan dengan kondisi masyarakat yang tersebar di wilayah...

More like this

PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai Aktif Beri Masukan Draf Amandemen Tata Gereja 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai, pdt Lenny M. M. Key Matatula, S.Th didampingi...

Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan...

Pertamina dan Pemkab Merauke Tetapkan SPBU Tanah Miring Khusus Layani Petani

MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional, PT...